Jumat, 11 Oktober 2013

AHMADYAH; ANTARA KEBEBASAN BERAGAMA DAN PENODAAN TERHADAP SEBUAH AGAMA ??



        

AHMADYAH; ANTARA KEBEBASAN BERAGAMA DAN PENODAAN TERHADAP SEBUAH AGAMA?

OLEH :FIGO ACM

STFK LEDALERO
 

 Persatuan dan kesatuan di Indonesia semakin terancam ketika pluralitas yang menjadi kekuatan dan alasan untuk bersatu dikhianati. Persoalan seputar agama menjadi salah satu hal yang merongrong persatuan dan kesatuan tersebut. Perbedaan yang pada dasarnya menjadi kekuatan bagi kita untuk saling melengkapi dan saling menguatkan malah dipakai untuk menjadi alasan pemisahan. Mungkinkah Indonesia yang beraneka agama itu mesti tunduk pada satu agama saja sembari menutupi kemungkinan lain untuk bertemu dengan Tuhan. Mungkinkah Indonesia mesti terdiri dari Islam saja atsau Katolik saja ataukah memberikan kesempatan pula kepada umat Tuhan yang lain seperti Ahmadyah untuk hidup dan berkembang. Indonesia bukanlah Negara agama tetapi Negara yang beragama dan mendasarkan dirinya pada Pancasila dan tunduk pada Tuhan yang Maha Esa, bukan tunduk pada sebuah agama yang maha esa. Karena memang tiada agama yang maha esa di bumi ini. Ada banyak jalan menuju ke Roma, begitupula ada banyak cara untuk bertemu Tuhan dan memperoleh keselamatan darinya.Tuhan tidak pernah melarang umat manusia untuk sampai kepadaNya tatapi toh apa sebenarnya yang menjadi alasan bagi manusia untuk melarang sesamya bertemu dengan Tuhan yang sama itu. Fenomena kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah dan tuduhan akan kesesatan ajaranNya oleh sekelompok orang tertentu menunjukan kesombomngan religius dan kesewenang-wenangan dalam mengatur usaha sesama yang lain untuk bertemu dengan Tuhan yang diyakininya.
Penolakan dan kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah oleh sebuah gerakan atau kelompok tertentu atas nama agama menjadi inti dari isi penulisan ini. Kekerasan yang terjadi di Cikeusik adalah salah satu contoh kekerasan yang menimpa orang-orang dalam kelompok Ahmadyah. Apa sebenarnya yang dipersoalkan oleh orang –orang tertentu terhadap kelompok yang dibentuk Mirza Ghulam Ahmad beberapa tahun silam itu. Apakah Ahmadyah mewartakan kejahatan sehinggaharus diperangi dan dihancurkan atakah karena hasil dari penafsiran yang dangkal terhadap kehadiran dan isi ajaran yang mereka anuti. Kiranya kehadiran Ahmadyah sejak beberapa tahun yang lalu itu tidak pernah mengganggu siapa-siapa di bumi Indonesia ini. Pluralitas dan Pancasila tidak pernah dilecehkan, malah kehadiran mereka timbul atas nama kebebasan dan atas nama keragaman yang jelas diterima Pancasila. Tetapi ada kelompok tertentu yang merasa begitu terganggu dengan kehadiran Ahmadyah ini. Mereka menuduh Ahmadyah menyebarkan ajaran yang sesat dan itu diatur oleh UU. Sehingga ada yang mengatakan bahwa persoalan Ahmadyah bukanlah persolan kebebasan beragama tetapi penodaan terhadap sebuah agama.
Di Indonesia UU yang mengatur kebebasan beragama tidak memiliki kepastian, ada dualisme di dalamnya. Di satu sisi kebebasan beragama diakui tetapi disisi lain kebebasan itu dipasung. Misalnya UU penodaan  agama, hemat saya UU ini memasung kebebasan beragama. Kebebasan kelompok Ahmadyah untuk hidup dan berkembang dipasung oleh isu penodaan terhadap sebuah agama, sehingga mereka dilarang untuk menyebarkan ajrannya bahkan diancam untuk dibubarkan. Lebih aneh lagi ketika UU seakan tidak berdaya dengan tindakan kekerasan atas nama agama. Untuk itu lebih tepat jika UU yang berlaku saat ini disebut sebagai UU kebebasan untuk menyerang atas nama agama. Di sini HAM dikhianati, orang bebas bertindak apa saja terhadap orang lain, toh agama dan UU membenarkannya. Indonesia sudah meratifikasi peraturan mengenai HAM dalam Kovenan Internsional. Tetapi kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah menegaskan bahwa ratifikasi itu adalah suatu kesia-siaan. Di manakah tindak lanjut dari hasil ratifikasi kovenan Internaasional tentang Ham dalam UU Negara kita bila tindakan kekerasan jelas-jelas dilegitimasi oleh UU yang sama?
Selain karena ketidak jelasan peraturan perundang-undangan dalam mengatur kebebasan beragama dan ketakmampuan yang berwenang untuk merevitalisasi isi UU yang menyesatkan namun ada juga hal lain yang mesti diperhatikan agar tindakan kekerasan itu tidak terjadi lagi di tanah air ini. Sederetan tindak kekerasan atas nama agama yang terjadi dewasa ini disebabkan oleh pendangkalan ajaran agama dan pemahaman yang lemah terhadap maksud dari kehadiran sebuah agama. Banyak orang yang tidak mengerti dengan isi ajaran yang dianutinya. Penafsiran yang dangkal menyebabkan orang merasa benar ketika diminta untuk membunuh atau menghancurkan sesama yang lain. Di sisi lain kekerasan yang semakin marak terjadi ini bermula dari keyakinan yang salah tentang agama sendiri dan agama orang. Banyak yang menilai dan menegaskan kebenaran mutlak agamanya sembari menegasi kebenaran dari kelompok agama lain. Maka tidaklah mengherankan ketika sekian agama saling membenarkan diri dan kemudian timbulah konflik dan kekerasan. Bukankan agama-agama yang ada  itu adalah bentuk-bentuk dari sarana yang dipakai agar bisa berjumpa dengan Yang Maha Esa. Untuk itu tidak dibenarkan jika sebuah kelompok agama tertentu menyebutkan agamnya yang paling benar di hadapan Tuhan dan manusia.
Alasan-alasan di atas mengancam keberadaan kelompok Ahmadyah untuk bertahan di Indonesia. Kelompok yang dibentuk Mirza Ghulam ini mungkin segera berakhir di bumi Pancasila ini. Jika benar maka pluralitas yang dibangga-banggakan, Bhineka Tunggal Ika yang terkenal itu dan kerukunan antar umat beragama yang diakui dunia menjadi tidak berarti dan sia-sia. 

LERENG LEDALERO, Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar