KORUPSI ; MENGKHIANATI PERJANJIAN SINAI
(Menelisik Kasus Korupsi Sebagai Suatu
Perbuatan Dosa Menurut Efesus 4:28)
FIGO ACM
STFK LEDALERO
Abstract:
Sin is an act that violates God's law. Stealing is one of the prohibited acts
as contrary to God's law. In the Decalogue
God commanded the Israelites to not steal or take anything that does not
belong. Command not to steal the
previously addressed to the people of Israel is now the law that must be obeyed
by all of us. We are only
entitled to what belongs to us. Stealing
appears in a variety of human action. One
is corruption.Corruption is understood as the act of taking something that does
not belong or in other words stealing other people's rights. Therefore corruption is a sin because
it violates God's command. In
Indonesia, corruption is entrenched sin. Why
do people tend to corrupt even though corruption is recognized as an act of
sin?
Kata-kata kunci:
dosa, mencuri, korupsi
MENCURI; PERINGATAN UNTUK EFESUS DAN FAKTA DI INDONESIA
“Orang
yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan
melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat
membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan” (Efesus 4;28). Demikianlah
Paulus dalam suratnya kepada orang-orang di Efesus. Efesus adalah sebuah kota
yang makmur dan berkembang. Kota Efesus merupakan
kota perdagangan yang sangat maju pada waktu itu, bahkan dapat dikatakan bahwa
kota Efesus menjadi kota yang kaya dan terkenal sebagai pusat budaya, agama,
perdagangan, dan menjadi kota metropolis. Kota metropolis seperti ini cenderung
menyisahkan gap sosial antara kelompok yang kaya dan yang miskin, jadi gap
antara orang kaya dan miskin bukan produk masa kini tetapi sudah ada sejak
dahulu. Demikian juga dengan jemaat Efesus, mereka bukanlah jemaat yang miskin tetapi
kelompok yang sudah makmur karena mempunyai keuangan yang cukup. Kemamkmuran
inilah yang kemudian menjadi sebuah kecemasan bagi Paulus. Mungkin inilah
alasan mendasar Paulus menulis pesan kepada merka untuk tidak mencuri. Karena
dalam berbagai kenyataan aktus mencuri terjadi bukan hanya karena orang tidak
memiliki sesuatu tetapi karena orang tidak puas dengan sesuatu yang sudah
diperolehnya. Orang ingin memperoleh lebih dari sekedar yang sudah dimiliki.
Di Indonesia kasus korupsi cukup bersahabat dengan para
pejabat. Orang-orang kaya dan berkecukupan sering terlibat dalam aksi pencurian
uang rakyat. Jarang terdengar seorang petani miskin yang tidak berpunya
melakukan tindakan korupsi. Jika dibandingkan maka sebenarnya yang seharusnya
terlibat dalam kasus korupsi adalah mereka yang miskin. Situasi mereka yang
tidak memiliki apa-apa mungkin menjadi alasan untuk mengambil, tetapi ironinya
orang-orang kayalah yang senantiasa menghiasi berita-berita dalam media massa
seputar persoalan korupsi. Semisal contoh kasus korupsi di kabupatn Sikka
terkait dana Bansos yang merugikan negara sebesar 10,7 miliar (Pos Kupang 11
Agustus 2012). Bantuan sosial seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang
membutuhkannya. Namanya saja sosial berarti untuk kepentingan bersama. Tetapi
yang terjadi adalah privatisasi dana untuk diri dan keluarga.
Paulus mengkhawatirkan terjadinya kasus korupsi (mencuri)
di dalam anggota jemaat Efesus. Situasi Efesus yang maju dan berkembang
mendorong orang untuk menjadi yang terdepan. Hal ini berpeluang mendorong
anggota jemaat untuk menghalalkan segala cara demi mencapai ambisi itu termasuk
mencuri. Kecemasan Paulus akan situasi Efesus pada waktu itu menjadi nyata di Indonesia
di masa kini. Situasi Indonesia yang sedang beralih ke dunia modern dan berbagai sistem yang rumit dalam
birokrasi membuka peluang terjadinya aksi mencuri. Beberapa tahun terkahir ini
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Para pejabat,
mulai dari pejabat pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah gemar mencuri
uang rakyat. Jika Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkorup maka
Indonesia ternyata memiliki banyak pencuri. Dan menurut hukum Allah maka banyak
orang berdosa di bumi Indonesia. Dosa adalah suatu perbuatan yang melanggar
hukum Allah (Maryanto dalam Kamus Liturgi, 2004: 49). Orang tidak mengindahkan
hukum Allah yang ke delapan seperti tertuang dalam dekalog “jangan mencuri”.
KORUPSI ; MENGKHIANATI PERJANJIAN
DENGAN ALLAH
Peristiwa sinai adalah peristiwa perjanjian Allah dengan
Israel. Allah mengikat perjanjian dengan umat Israel dalam bentuk dekalog.
Allah menurunkan perintahnya atas Israel dan israel menjawabinya dengan
menerima perintah itu sebagai dasar hidup mereka. Di hadapan Allah umat Israel berjanji
untuk setia menjalankan semua yang dikehendaki Allah seperti yang terurai dalam
dekalog. Salah satu perjanjian yang diikat Allah bersama dengan umat Israel
adalah pesoalan mencuri. Allah menghendaki agar umat Israel hidup apa adanya,
tidak mencuri atau mengambil hak orang lain. Adalah dosa ketika umat Israel di
kemudian hari melanggar perjanjian ini. Hingga saat ini mencuri berarti
mengkhianati perjanjian manusia dengan Allah. Umat Kristen memahami ungkapan
dosa sebagai perilaku manusia yang merusak perjanjian Allah dan manusia, yang
mengganggu keberadaan sendiri dan sesama; keadaan tanpa keadilan (Diktat
Teologi Moral: 132).
Orang dikatakan berdosa jika ia dengan tahu dan mau, dengan
sadar dan sengaja, melanggar hukum Allah (Maryanto dalam Kamus Liturgi, 2004:
49). “Jangan mencuri” adalah hukum ke delapan yang diwahyukan Allah bagi umat
manusia. Sehingga mencuri dengan tahu dan mau yang dalam konteks ini disebut
sebagai korupsi adalah suatu perbuatan dosa. Korupsi yang saat ini marak
terjadi di Indonesia adalah suatu bentuk pengantitesaan terhadap hukum Allah
yang sudah diturunkan berabad-abad yang lalu. Dalam tataran hukum Allah korupsi
tidak lain berarti mencuri di mana orang tidak mengindahkan perintah Tuhan.
Suatu perbuatan mengambil dengan tahu dan mau seturut kehendak bebas. Dosa
sebagai pilihan bebas berarti manusia mengikuti suatu keputusan yang ia buat
secara sadar dan bebas untuk melakukan pilihan yang bertentangan dengan Tuhan
(Diktat Teologi Moral: 137).
KORUPSI: KARENA TUHAN TERLALU MISKIN?
Sifat dasar manusia adalah kecenderungannya untuk terus
memiliki apa yang diinginkan. Hal ini akan sungguh berbahaya ketika orang
berhadapan dengan keterbatasan dalam ketakterbatsan. Keinginan tak pernah
berakhir dan berbatas, ia akan terus mengalir sejauh manusia terus berimajinasi
dan menerjemahkannya dalam tindakan nyata. Usaha untuk mencapai yang diinginkan
kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang sedang terjadi. Korupsi adalah salah
satu akibat dari pertentangan antara keterbatasan dan ketakterbatasan. Kecenderungan
manusia untuk memiliki dan terus memiliki sulit direaklisasikan karena tidak
memiliki materi tertentu. Jalan pintas yang sering dipilih adalah korupsi.
Orang mengambil sesuatu yang bukan menjadi miliknya. Suau pertanyaan untuk
kita, apakah Tuhan terlalu miskin untuk memenuhi segala kebutuhan kita ataukah
kita terlalu rakus meski Tuhan sudah memenuhi yang seharusnya kita punyai.
Tuhan itu adil, Ia tahu apa yang menjadi kebutuhan kita. Tetapi kita tidak tahu
apa sebenarnya yang benar-benar kita butuhkan. Segala kemewahan yang kita
inginkan bukanlah sesuatu yang niscaya kita miliki. Kadang keinginan akan
kemewahan itu bersifat situasional. Di saat lapar orang miskin tidak berpikir
untuk mendapatkan sebuah mobil tetapi dalam kelimpahan orang kaya tidak pernah
merasa cukup.
Perasaan akan berbagai kekurangan dalam hidup yang
mendorong setiap insan untuk segera memilikinya akhirnya berujung pada dosa.
Manusia mengarahkan hidupnya semata-mata pada mamon dan matri-materi lainnya.
Ketergantungan inilah kemudian melahirkan dosa, di mana manusia ingin
memperkembangkan dirinya sendiri di hadapan Tuhan tanpa mengakui
ketergantungannya di hadapan Tuhan (Diktat Teologi Moral: 137). Apakah Tuhan
terlalu miskin sehingga tidak ada lagi yang diharapkan dari padaNya? Karena
Tuhan dianggap miskin sehingga orang akhirnya mencari jalan lain untuk mencuri
dan merampas dari orang lain.
Korupsi
juga menegaskan bahwa yang dibutuhkan itu ada pada orang lain dan bukan pada
Tuhan. Orang beranggapan bahwa tidak ada mamon yang dapat diambil dari Tuhan.
DOSA KORUPSI DAN DOSA BARU
Menurut metafisika Kristen, segala sesuatu, sejauh ia
berada, menurut kualitas keberadaan bersifat baik. Hanya sejauh ada kekurangan
pada keberadaanya itu, sejauh suatu aspek seharusnya ada tetapi de fakto tidak
ada, sesuatu bersifat bobrok atau jahat (Kirchberger, 2012: 267). Pada dasarnya
segala sesuatu itu baik. Ketika orang membuat sesuatu yang baik itu mejadi
tidak baik maka yang baik itu menjadi berkurang atau menyisahkan lowong.
Situasi seperti ini memungkinkan untuk bertenggernya kejahatan. Dana bansos itu
bai adanya. pemerintah membuat program ini dengan tujuan untuk memperbaiki
kehidupan masyarakat yang miskin. Menjadi berbahaya ketika orang mulai
membuatnya menjadi tidak baik. Ia mejadi tidak baik ketika dana bansos ini
dilihas sebgai lahan untuk mencuri, nah mencuri inilah yang kemudian disebut
sebagai yang bobrok. Yang bai kehilangan keutuhannya, yang baik menyisahkan
lowing untuk yang jahat karena yang baik tidak berjalan seperti seharusnya dia
berjalan.
Jika yang baik bisa menyisahkan lowong bagi yang jahat maka
kebobrokan pasti akan menimbulkan suatu kebobrokan baru. Korupsi itu jahat dan
bobrok sehingga jelas tidak ada yang baik dalam korupsi, malah cenderung untuk
menghasilkan dosa-dosa lainnya. Di tanah air ini uang hasil korupsi jarang
dipergunakan untuk kepentingan amal, apalagi di musim seperti ini uang-uang
tersebut sering diigunakan untuk membeli suara rakyat. Dari korupsi timbulah
apa yang kita sebut sebagai money politic. Money politic itu sahabat dari
kecurangan dan ketakjujuran. Ini melanggar hukum ke delapan di mana umat
manusia dilarang berdusta tetapi harus bersikap jujur. Dosa yang dibuat
seseorang jelas tersebar dengan cepat dan ia seperti menjadi perangkap bagi
dosa-dosa lain seperti dosa makan buah yang mengakibatkan dosa perpecahan Adam
dan Eva (Diktat Teologi Moral: 138).
PENUTUP
Sudah dikatakan sebelumnya bahwa dosa dipahami sebagai perbuatan yang melanggar hukum Allah.
Perjanjian sinai antara Allah dam umat Israel yang tertuang dalam dekalog
seharusnya menjadi dasar hidup bagi kita semua. Ketika kita mengabaikan
dasar-dasar itu dan memformat hidup dengan cara kita sendiri maka pada saat itu
kita terjebak dalam dosa. Korupsi adalah suatu fenomena di mana manusia
membentuk caranya sendiri dalam usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan semu.
Melalui korupsi manusia sebenarnya telah menciptakan sekian banyak dosa.
Manusia
mengingkari perjanjian sinai, manusia meremehkan kekuasaan Allah, manusia
membuka jalan untuk dosa-dosa baru.
Suatu ajakan bagi kita semua untuk kembali pada jalan yang
benar. Memang ada begitu banyak tawaran menggiurkan yang datang dari dunia
tetapi pesan Paulus kepada jemaat di Efesus di tengah situasi yang menggiurkan
seharunya direfleksikan secara lebih mendalam lagi. Yang situasional dan yang
fana bukanlah yang seharusnya kita peroleh karena itu semua tidak menjamin
keselamatan kekal di akhirat. Carilah harta surgawi yang bisa menghadirkan
kemewahan abadi di surga. Ingat kembali surat Paulus 4:28 kepada orang-orang
Efesus “...tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan
pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan
sesuatu kepada orang yang berkekurangan...”, itulah harta surgawi yang mesti
dikejar.
DAFTAR PUSTAKA
Maryanto,
E. Kamus Liturgi Sederhana.
Yogyakarta: Kanisius, 2004.
Kirchberger, G. Allah
Menggugat; Sebuah Dogmatik Kristiani.
Maumere: Ledalero, 2012.
DIKTAT
TEOLOGI MORAL
POS
KUPANG 11 AGUSTUS 2012