Jumat, 22 November 2013

KEKERASAN TERHADAP KELOMPOK AHMADIYAH SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM



KEKERASAN TERHADAP KELOMPOK AHMADIYAH SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM

OLEH: FIGO ACM 
STFK LEDALERO

Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan kekerasan sebagai perihal (yang bersifat, berciri) keras: perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik aau barang orang lain; paksaan.[1] Jika ditilik sesuai dengan pengertian di atas maka kekerasan boleh dikatakan sebagai hal yang lumrah terjadi di negara Indonesia. Pemaksaan, pengerusakkan sampai pada pembunuhan marak terjadi di mana-mana.
Tragedi Cikuesik dan berbagai peristiwa lainnya di mana terjadi aksi pembunuhan , penganiayaan dan pengrusakan barang dengan orang-orang Ahmadyah sebagai korbannya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kisah tragis yang dialami masyarakat Indonesia. Kelompok Ahmadyah di kejar, dijegal dan dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaannya. Ketika larangan ini tidak diindahkan maka yang terjadi adalah tindakan-tindakan anarkis yang membabibuta. Kelompok atau organisasi masyarakat tertentu katanya merasa terancam dengan praktek keagamaan yang dibuat kelompok Ahmadyah. Sebenarnya tidak ada praktek yang melecehkan kelompok manapun namun perasaan takut akan tersingkirnya keberadaan mereka menyebabkan timbulnya aksi anarkis itu. Radikalisme umumnya selalu dikaitkan dengan pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu.[2] Identitas dianggap lebih berharga dibandingkan dengan martabat manusia. Sehingga demi mempertahankan identitas diri atau kelompok orang rela melecehkan martabat manusia. Kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah berawa dari ketakutan akan hilangnya identitas yang telah mapan. Ahmadyah dinilai berpotensi menenggelamkan kemapanan identitas itu. Dengan demikian jalan yang dipilih adalah menyingkirkan kelompok Ahmadyah. Kebebasan beragama dan beribadat relatif berjalan baik, namun seringkali bertabrakan dengan klaim kebenaran ajaran dari kelompok konservatif atau bahkan fundamentalis.[3] Serangan terhadap Ahmadiyah berhubungan dengan identitas kelompok fundamentalis yang merasa terkikis.Pengrusakkan dan pembunuhan adalah cara ekstrim pragmatis untuk mempertahankan identitas. Seharusnya kita tahu bahwa satu-satunya identitas yang mesti dihargai dan dipertahankan adalah martabat manusia, karena martabat manusia melekat dengan kemanusiaan itu sendiri. Maka tidaklah logis jika ada orang yang mengorbankan martabat manusia demi sebuah identitas semu.
Fatwa MUI pada tahun 1980 dan kemudian tahun 2005 yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat seturut syariat Islam, tidak harus diterjemahkan dengan kekerasan. Sebuah organisasi atau kelompok agama boleh menilai kesesatan ajaran agama lain ketika terbukti bertentangan dengan ajaran sebuah agama, tetapi tak satupun yang memiliki kapasitas atau merasa wajib untuk melakukan kekerasan . Ajaran yang disampaikan Mirza Ghulam jika dibandingkan dengan ajaran Islam tentu memiliki sekian perbedaan yang signifikan, misalnya pengakuan adanya Nabi baru setelah Nabi Muhamad. Tetapi perlu dimengerti bahwa perbedaan ini tidak menjadi unsur yang melegitimasi kekerasan. Sehingga tidak dibenarkan jika ada yang melakukan kekerasan karena merasa dirinya atau kelompoknya dinodai. Di lain pihak ada yang berpendapat bahwa Ahmadiyah beserta ajarannya telah memancing kerusuhan. Pendapat ini benar dan kebenarannya hanya berlaku untuk orang yang bodoh. Maksudnya adalah hanya orang yang tak berpendidikan dan tak mengerti makna dari kebebasan sebagai hak dasar yang berpendapat bahwa Ahmadiyah memancing kerusuhan, termasuk orang yang melakukan kerusuhan karena merasa terpancing. Orang harus  paham bahwa pilihan suara hati untuk meyakini sesuatu yang dianggap benar tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sehingga tidak ada yang merasa bertanggungjawab terhadap pilihan orang lain termasuk pilihan Ahmadiyah untuk meyakini ajarannya sekalipun bertentangan dengan Islam. Penekannya adalah hanya orang bodoh yang terpancing untuk melakukan suatu kerusuhan karena adanya perbedaan suara hati untuk sebuah keyakinan.
Ketika yang diserang adalah martabat manusia maka kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM. Korban jiwa dalam tragedi Cikuesik menegaskan bahwa ada tindakan yang bertentangan dengan kehidupan. Tak seorangpun yang berhak untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hak untuk hidup adalah hak yang dimiliki setiap manusia. DUNHAM pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi. Begitu pula dengan Konvensi Internasional Tentang Hak- Hak Sipil dan Politik, tahun 1966 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pada setiap insan manusia melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tiada insan manusia yang secara semena-mena boleh dirampas kehidupannya. Oleh karena itu kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah khususnya yang menyerang martabat manusia tidak bisa dibenarkan.


[1] Kamus besar bahasa Indonesia
[2] Zaiunudin, Atiqa dan Dwi Purnanto, Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial, Surakarta MUP 2002 hal 1
[3] Marianus Kleden, HAM dan Masyarakat komunal, hal 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar