KEKERASAN TERHADAP KELOMPOK AHMADIYAH SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM
OLEH: FIGO ACM
STFK LEDALERO
Kamus besar
bahasa Indonesia mengartikan kekerasan sebagai perihal (yang bersifat, berciri)
keras: perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau
matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik aau barang orang lain;
paksaan.[1] Jika ditilik
sesuai dengan pengertian di atas maka kekerasan boleh dikatakan sebagai hal
yang lumrah terjadi di negara Indonesia. Pemaksaan, pengerusakkan sampai pada
pembunuhan marak terjadi di mana-mana.
Tragedi
Cikuesik dan berbagai peristiwa lainnya di mana terjadi aksi pembunuhan ,
penganiayaan dan pengrusakan barang dengan orang-orang Ahmadyah sebagai
korbannya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kisah tragis yang
dialami masyarakat Indonesia. Kelompok Ahmadyah di kejar, dijegal dan dilarang
untuk melakukan kegiatan keagamaannya. Ketika larangan ini tidak diindahkan
maka yang terjadi adalah tindakan-tindakan anarkis yang membabibuta. Kelompok
atau organisasi masyarakat tertentu katanya merasa terancam dengan praktek
keagamaan yang dibuat kelompok Ahmadyah. Sebenarnya tidak ada praktek yang
melecehkan kelompok manapun namun perasaan takut akan tersingkirnya keberadaan
mereka menyebabkan timbulnya aksi anarkis itu. Radikalisme umumnya selalu
dikaitkan dengan pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang
diperjuangkan oleh kelompok agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku
atau dipandang mapan pada saat itu.[2] Identitas
dianggap lebih berharga dibandingkan dengan martabat manusia. Sehingga demi
mempertahankan identitas diri atau kelompok orang rela melecehkan martabat
manusia. Kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah berawa dari ketakutan akan
hilangnya identitas yang telah mapan. Ahmadyah dinilai berpotensi
menenggelamkan kemapanan identitas itu. Dengan demikian jalan yang dipilih
adalah menyingkirkan kelompok Ahmadyah. Kebebasan beragama dan beribadat
relatif berjalan baik, namun seringkali bertabrakan dengan klaim kebenaran
ajaran dari kelompok konservatif atau bahkan fundamentalis.[3] Serangan
terhadap Ahmadiyah berhubungan dengan identitas kelompok fundamentalis yang
merasa terkikis.Pengrusakkan dan pembunuhan adalah cara ekstrim pragmatis untuk
mempertahankan identitas. Seharusnya kita tahu bahwa satu-satunya identitas
yang mesti dihargai dan dipertahankan adalah martabat manusia, karena martabat
manusia melekat dengan kemanusiaan itu sendiri. Maka tidaklah logis jika ada
orang yang mengorbankan martabat manusia demi sebuah identitas semu.
Fatwa MUI
pada tahun 1980 dan kemudian tahun 2005 yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah
sesat seturut syariat Islam, tidak harus diterjemahkan dengan kekerasan. Sebuah
organisasi atau kelompok agama boleh menilai kesesatan ajaran agama lain ketika
terbukti bertentangan dengan ajaran sebuah agama, tetapi tak satupun yang
memiliki kapasitas atau merasa wajib untuk melakukan kekerasan . Ajaran yang
disampaikan Mirza Ghulam jika dibandingkan dengan ajaran Islam tentu memiliki
sekian perbedaan yang signifikan, misalnya pengakuan adanya Nabi baru setelah
Nabi Muhamad. Tetapi perlu dimengerti bahwa perbedaan ini tidak menjadi unsur
yang melegitimasi kekerasan. Sehingga tidak dibenarkan jika ada yang melakukan
kekerasan karena merasa dirinya atau kelompoknya dinodai. Di lain pihak ada
yang berpendapat bahwa Ahmadiyah beserta ajarannya telah memancing kerusuhan.
Pendapat ini benar dan kebenarannya hanya berlaku untuk orang yang bodoh.
Maksudnya adalah hanya orang yang tak berpendidikan dan tak mengerti makna dari
kebebasan sebagai hak dasar yang berpendapat bahwa Ahmadiyah memancing
kerusuhan, termasuk orang yang melakukan kerusuhan karena merasa terpancing.
Orang harus paham bahwa pilihan suara
hati untuk meyakini sesuatu yang dianggap benar tidak dapat diintervensi oleh
siapapun. Sehingga tidak ada yang merasa bertanggungjawab terhadap pilihan
orang lain termasuk pilihan Ahmadiyah untuk meyakini ajarannya sekalipun
bertentangan dengan Islam. Penekannya adalah hanya orang bodoh yang terpancing
untuk melakukan suatu kerusuhan karena adanya perbedaan suara hati untuk sebuah
keyakinan.
Ketika yang
diserang adalah martabat manusia maka kekerasan terhadap kelompok Ahmadyah
merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM. Korban jiwa dalam tragedi Cikuesik
menegaskan bahwa ada tindakan yang bertentangan dengan kehidupan. Tak
seorangpun yang berhak untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hak untuk hidup
adalah hak yang dimiliki setiap manusia. DUNHAM pasal 3 menyebutkan bahwa
setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi. Begitu
pula dengan Konvensi Internasional Tentang Hak- Hak Sipil dan Politik, tahun
1966 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pada setiap insan manusia melekat hak untuk
hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tiada insan manusia yang secara
semena-mena boleh dirampas kehidupannya. Oleh karena itu kekerasan terhadap
kelompok Ahmadyah khususnya yang menyerang martabat manusia tidak bisa
dibenarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar