Senin, 16 Februari 2015

RELIGIOSITAS MAKHLUK RELIGIUS



RELIGIOSITAS MAKHLUK RELIGIUS
FIGO ACM
STFK LEDALERO 2015

Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk paling sempurna dibandingkan dengan ciptaan lainnya. Manusia dikarunia dengan akal budi yang membuatnya mengatasi segala makhluk yang lain. Meski demikian manusia menyadari bahwa masih ada sesuatu yang lebih tinggi daripadanya. Manusia menyadari kekurangannya itu dan berusaha untuk menemukan sesuatu yang lebih tinggi itu. Kesadaran akan sesuatu yang lebih tinggi itu membuat manusia disebut sebagai makhluk yang religius. Makhluk yang mampu memahami yang transenden, yang ada di luar dan mengatasi dirinya, dan manusia mampu menjangkaunya.[1] Kesadaran manusia menghantar manusia untuk bertemu dengan yang transenden dan pertemuan atau perjumpaan itu disebut sebagai pengalaman religius. Pengalaman religius adalah suatu pandangan atau visi yang secara intuitif melihat bahwa Allah hadir dalam dunia dan dalam kehidupan manusia. Secara mendalam, manusia merasa hidupnya terarah kepada kenyataan yang luhur, terarah kepada kepenuhan dan Allah sebagai jawaban terakhir atas pertanyaan manusia, dari mana aku datang dan ke mana aku akan pergi.[2] Jadi kereligiusan manusia itu muncul karena adanya kesadaran akan sesuatu di luar diri yang lebih tinggi yaitu Yang Ilahi atau Allah dan manusia terdorong untuk menjumpainya.
Sebagian besar orang sering menyamakan religius dan religiositas, religiositas kadang dimengerti sebagai agama tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara religius dan religiositas. Salah satu contoh yang membedakan religiositas dan agama adalah ketika orang yang berasal dari sebuah etnis yang sama tidak harus memiliki satu agama yang sama. Setiap orang bebas untuk memeluk agama sesuai dengan religiositas pribadinya.[3] Semisal contoh Suku Keo di Keo Tengah, meski hanya memiliki satu budaya dan bahasa tetapi terdapat dua agama di dalamnya yakni agama Islam dan Katolik. Ini menunjukkan bahwa religiositas setiap individu di Suku Keo tidak harus selalu sama. Dan hal ini menegaskan bahwa religositas itu berbeda dengan agama. Religiositas lebih luas cakupannya dari agama karena ia ada dalam setiap individu dan sudah merupakan pilihan pribadi.[4] Agama mengatur atau melembagakan religiositas manusia dan mengaturnya melalui dogma, kultus atau ibadat, moral atau etika. Religiositas menjadi jiwa dari agama. Tampa adanya religiositas, agama menjadi kering dan tampa penjiwaan.[5] Dengan demikian agama akan menjadi seperti sebuah ideologi belaka yang terpisah dari Allah. Orang hanya tahu tentang dogma dan aturan dalam agama, mengikuti peribadatan dengan tekun tetapi tidak memiliki orientasi untuk berjumpa dengan Allah. Agama seperti ini adalah agama yang kehilangan jiwanya, agama tampa religiositas.
Agama adalah sarana belaka agar manusia lebih mudah untuk menemukan jalan ke Tuhan. Agama itu tidak pernah identik dengan Allah. Lalu sanggupkah agama menjadi penolong bagi sesama untuk menemukan rahmat Allah?[6] Dengan menggunakan kesadarannya manusia bisa menjadikan agama untuk bertemu dengan Yang Maha Tinggi. Cara dan jalan yang ditempuh dengan kendaraan agama oleh setiap individu untuk bertemu dengan Yang Maha Tinggi itulah yang dinamakan religiositas. Manusia yang religius akan berusaha untuk bertemu dengan yang Ilahi, menemukan rahmat dan kasihNya. Jadi ada suatu hubungan yang erat antara manusia yang religius dengan religiositas yang dimiliki oleh setiap individu. Religiositas dalam diri para penganutnya akan menjadi dasar yang membuat agama dapat berkembang secara kreatif.[7]



[1] Agus M. Hardjana, Op. Cit., hlm. 28.
[2] Jacobus Tarigan, Op. Cit., hlm. 1.
[3] Bdk. Budi Kleden, Kampung Bangsa Dunia (Yogyakarta: Lamalera, 2008), hlm. 182.
[4] Budi Kleden, Op. Cit., hlm. 182.
[5] Cristologus Dhogo, Loc. Cit.
[6] Y. B. Mangunwijaya, Op. Cit., hlm. 60.
[7] Cristologus Dhogo, Loc. Cit. Hlm. 71.

Minggu, 25 Januari 2015

HUKUMAN MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA




HUKUMAN MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA
(Ditilik dari Gagasan Hukum Menurut Hegel)

OLEH: FIGO ACM


PENGANTAR
Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem hukum yang dibentuk bertujuan untuk menciptakan suatu kehidupan yang teratur, harmonis dan damai. Hukum yang dibuat selalu berhubungan dengan kehidupan orang banyak. Jadi hukum tidak dibuat demi kepentingan perorangan atau kelompok tertentu saja. Hukum yang berlaku universal dalam sebuah negara ini membenarkan prinsip hukum bahwa semua orang adalah sama dihadapan hukum.
Indonesia sebagai sebuah negara juga memiliki sistem hukumnya sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 dengan penekanan pada penghargaan terhadap martabat manusia menjadi dasar bagi pembentukan hukum di Indonesia. Oleh karenanya hingga sekarang Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi martabat manusia. Namun demikian tidak semua sistem hukum di Indonesia berdasar pada UUD 1945 dan menjunjung tinggi martabat manusia. Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia bertolak belakang dengan nilai dasar UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan. Apakah hukuman mati masih harus dipertahankan ataukah segera dihapus demi penghormatan terhadap martabat manusia? Kita tahu bahwa martabat manusia adalah sesuatu yang melekat pada manusia, yang terberi karena manusia terlahir sebagai manusia.[1]
Hegel[2], filsuf kelahiran Stuttgart, Jerman berbicara tentang tujuan dasar dari hukum. Ia berbicara tentang pelanggaran hukum dan hukuman[3]. Pada kesempatan ini saya hendak menggali sistem hukum di Indonesia khususnya hukuman mati dan membandingkannya dengan konsep hukum menurut Hegel.
HUKUMAN MATI; DUALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Cukup membingungkan ketika harus berbicara tentang sistem hukum di Indonesia. Ada UU yang menimbulkan kontroversi. UU tentang hukuman mati merupakan salah satu UU yang kontroversial. Seperti yang sudah disebutkan pada pengantar di atas bahwa semua sistem hukum di Indonesia memiliki dasarnya dalam UUD 1945 dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya ada sekian banyak sistem hukum yang bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar UUD 1945 tersebut. Pasal 21 UUD 1945 menekankan hak atas kehidupan. Bahwa semua orang berhak atas hidup dan kehidupannya. Tetapi apa makna dari pasal ini ketika negara mengesahkan UU tentang hukuman mati. Perlu diketahui bahwa ada 11 UU yang terancam pidana mati dan salah satunya adalah UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika.[4] Saat ini ada 64 terpidana mati dan 5 orang diantaranya akan dieksekusi pada bulan Desember 2014 ini.[5] Mana yang harus dipilih antara pasal 21 UUD 1945 atau UU No 22 tahun 1997.
Di sisi lain Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Tahun 2005 pemerintahan SBY telah meratifikasi kovenan hak-hak sipil politik di mana di dalamnya ditegaskan bahwa hak atas hidup merupakan hak semua manusia yang harus dijamin negara. Tetapi kovenan hak sipil politik tentang penghapusan hukuman mati tidak diratifikasi. Bandingkan saja DUNHAM pasal 3 dan 5, di situ tertulis bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3) dan tidak seorang pun boleh disiksa atau dianiaya, diperlakukan atau dihukum secara tidak berperikemanusiaan dalam bentuk apapun (pasal 5).[6] Ironinya hukuman mati masih dilegalkan di Indonesia. Sebenarnya apa tujuan dari ratifikasi jika negara masih mempertahankan sistem hukuman mati.
HUKUMAN MATI SETURUT KONSEP HUKUM MENURUT HEGEL
Perlu ditegaskan bahwa Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati secara khusus, tetapi beliau berbicara tentang hukum dan hukuman secara umum. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam filsafat hukum Hegel yaitu gagasannya tentang hukuman yang setimpal dengan perbuatan atau sesuai dengan berat pelanggarannya[7] dan hukuman yang memperhatikan aspek martabat manusia[8]. Menurut Hegel, pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan. Setiap pelanggaran hukum harus diganjar sesuai dengan beratnya pelanggaran. Ini berarti negara harus mampu memilah-milah beratnya suatu pelanggaran dan hukuman jenis apa yang mesti diambil untuk dibebankan kepada pelaku sehingga suatu tindakan yang merugikan harus diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Ini selaras denga pandangan Hegel tentang hukum sebagai tuntutan keadilan.[9] .
Apapun pelanggaran yang dibuat tetapi di hadapan hukum manusia mesti diperlakukan sebagai makhluk yang bermartabat. Hak-hak pelaku sebagai manusia mesti diperhatikan oleh para penegak hukum. Untuk itu Hegel menolak segala jenis hukuman yang mengarah pada perendahan martabat manusia. Hukuman yang diberikan atas dasar prinsip balas dendam, prevensi, ancaman dan membuat takut ditolak oleh Hegel[10]. Menurutnya, hukuman hanya tepat jika terjadi pelanggaran hukum dan demi tuntutan keadilan serta memperhatikan martabat manusia.
Jika kita melihat dua inti pemikiran Hegel tentang hukuman yang harus diberi kepada pelaku kejahatan maka akan ada dua jawaban yang saling bertentangan. Yang pertama, jika hukuman yang diganjar mesti setimpal dengan perbuatan maka hukuman mati bisa dibenarkan. Seorang manusia dengan kesadaran penuh dan secara terencana melakukan aksi pembunuhan bisa diganjar dengan hukuman mati. Perbuatan membunuh mesti diganjar secara setimpal. Ini berarti pelaku pembunuhan juga harus dibunuh agar prinsip kesetimpalan dapat diterima. Yang kedua, jika bertolak dari penghoramatan atas martabat manusia maka hukuman mati harus ditolak. Seorang pelaku kejahatan mesti dipandang sebagai makhluk yang rasional di hadapan hukum. Pelaku harus ditempatkan sebagai makhluk yang bermartabat. Dan hukuman yang diberikan tidak boleh merendahkan martabatnya itu. Dengan demikian hukuman mati tidak bisa dibenarkan.
MANA YANG HARUS DIPILIH; KESETIMPALAN ATAU MARTABAT MANUSIA
            Pemikiran Hegel tentang hukum sebenarnya belum sempurna. Dia masih menyisahkan persoalan yang sulit dipecahkan. Hegel tidak memberikan tolak ukur konkret tentang hukuman mana yang sesuai denga  suatu tindakan kejahatan. Ia hanya menegaskan bahwa martabat manusia yang bersangkutan tetap harus dihormati.[11] Ini menjadi kekurangan dari filsafat hukum Hegel. Namun kita harus memilih mana prinsip pertama yang harus dipilih di antara dua prinsip hukum Hegel ini. Apakah prinsip kesetimpalan yang dengan sendirinya akan membenarkan hukuman mati ataukah prinsip martabat manusia yang dengan jelas menolak hukuman mati.
Kesetimpalan dalam pemikiran Hegel menjerumuskan kita pada persoalan yang sulit dipecahkan. Namun jika dilihat secara saksama Hegel sebenarnya dengan tegas menolak prinsip balas dendam. Hukuman mati dalam kasus ini berhubungan dengan balas dendam. Pembunuhan yang dibalas dengan pembunuhan adalah bagian dari balas dendam. Balas dendam bertolak belakang dengan nilai kemanusiaan. Dan oleh karena itu mesti ditolak. Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati, tetapi prinsip kesetimpalan tidak bisa diterapkan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan penghilangan nyawa orang lain.
Untuk itu prinsip martabat manusia dalam menegakkan hukum harus menjadi yang pertama. Kita tidak perlu menerima secara lurus apa yang diuraikan Hegel. Tetapi kita harus memperhatikan secara khusus ketegasan Hegel tentang prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Hegel mengajak kita untuk membedakan secara tajam antara manusia dan binatang.[12] Secara umum Hegel sebenarnya mau menegaskan bahwa kita harus menolak segala bentuk hukuman yang kejam dan tak berperikemanusiaan. Dengan demikian hukuman mati harus ditolak sebab bersifat kejam dan merendahkan martabat manusia.
PENUTUP
Yang pertama dan paling utama dari suatu sistem hukum adalah keadilan. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Keadilan seturut pemikiran Hegel adalah perlakuan yang adil terhadap pelanggar hukum sebagai makhluk yang rasional dan bermartabat. Untuk itu hukuman mati tidak bisa dibenarkan sebab sifatnya diskriminatif terhadap pelanggar hukum.
Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia harus ditolak sebab tidak memiliki dasar yang kuat baik itu berhubungan dengan nilai dasar UUD 1945dan DUNHAM juga dengan teori hukum dari Hegel yang melarang keras pelecehan martabat manusia seperti yang sudah dibahas di atas.


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU:
Ceunfin, Frans (ed.), Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere: Ledalero, 2004.
Magnis Suseno, Franz , Pijar-Pijar Filsafat. Jogjakarta: Kanisius, 2005.
Tafsir, Ahmad,  Filsafat Umum. Bandung: Rosda, 2003.

JURNAL:
Budi Kleden, Paul, Pro dan Kontra Hukuman Mati. Jurnal Ledalero, 2006.

SUMBER INTERNET:


[1] Paul Budi Kleden, “Hukuman Mati Antara Argumen HAM dan KAM”, dalam JURNAL LEDALERO Vol. 5, No. 2, Desember 2006.
[2] Beliau lahir pada tahun 1770, ia belajar teologi di Universitas Tubingen dan tahin 1791 meraih gelar doktor di bidang teologi pada Universitas itu. Tahun 1801 mengajar filsafat di Jena. Roh atau Spirit adalah pusat dari filsafat Hegel, beliau juga menekankan pentingnya filsafat sejarah, bahwa perkembangan manusia hadir dalam sejarah. Selanjutnya dalam filsafatnya beliau sering menggunakan metode dialektika (tesis, antitesis dan sintesis). Ahmad Tafsir, Filsafat Umum (Bandung: Rosda, 2003), hlm. 151-153.
[3] Bdk. Franz Magnis-Suseno, Pijar-Pijar Filsafat (Jogjakarta: Kanisius, 2005), hlm. 91.
[4] Edmond Leonardo,  “Hukuman Mati”, (http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers), diakses tanggal 1 Desember 2014.
[5] Sabrina Asril,“Terpidana Mati Kasus Narkoba”, (http://nasional.kompas.com/read/2014/12/8/11135661/Lima,Terpidana.Mati.Kasus.Narkoba, diakses tanggal 1 Desember 2014.
[6] Frans Ceunfin (edit.) Hak-Hak Asasi Manusia (Maumere: Ledalero, 2004), hlm. 31.
[7] Franz Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[8] Bdk. Ibid.
[9] Frans Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[10] Ibid., hlm. 93.
[11] Ibid., hlm. 105.
[12] Ibid., hlm. 104.

Rabu, 30 April 2014

DEMOKRASI PATERNALISTIK SEBAGAI METANARASI

DEMOKRASI PATERNALISTIK SEBAGAI METANARASI
(Penyelewengan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Metanarasi Menurut Lyotard)

Figo Acm
STFK LEDALERO


METANARASI MENCIPTAKAN TOTALITERISME
Postmoderenisme adalah aliran dalam filsafat yang ingin meruntuhkan segala ide dan gagasan dalam cara pandang moderen. Ada yang dilihat salah atau kurang dalam gagasan-gagasan moderen yang mesti dipatahkan, sebab gagasan dalam filsafat moderen dinilai tidak memberi andil bagi perkembangan hidup manusia. Dengan demikian postmoderenisme tampil sebagai reaksi atas ketaksanggupan modernitas menepati janji-janjinya.[1]
Jean Francois Lyotard adalah filsuf  Perancis dalam filsafat postmoderenisme yang dengan tegas menolak metanarasi. Metanarasi berhubungan dengan hal-hal yang bersifat universal yang menjadikan segala sesuatu dalam yang satu dan tunggal atau dengan kata lain sebagai usaha penyeragaman akan segala sesuatu dalam satu bingkai saja. Metanarasi juga berhubungan dengan sesuatu yang tetap, stabil dan permanen. Sehingga dalam metanarasi ada kecenderungan untuk mentotalisasi sejarah dan tujuan-tujuan umat manusia.[2]  Akibat yang ditimbulkan dari setiap metanarasi seperti yang sudah disebutkan di atas menjadi alasan bagi Lyotard untuk menolak semua hal yang memiliki kemungkinan untuk menghidupkan totaliterisme, fasisme dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Disebutkan pula bahwa metanarasi menjiwai dan mengarahkan masyarakat moderen dengan memberi dasar dan legitimasi bagi institusi-institusi  dalam berbagai macam bidang kehidupan seperti sistem dan praktek sosial politik, hukum, moral serta cara berpikir.[3]

DEMOKRASI PATERNALISTIK SEBAGAI TOPENG BAGI TOTALITERISME
Demokrasi adalah salah satu sistem yang stabil. Demokrasi adalah sebuah bentuk dari sistem pemerintahan yang kini diterapkan di Indonesia. Dan sistem itu diterapkan secara menyeluruh bagi segenap masyarakat Indonesia, sementara setiap orang mesti tunduk pada sistem yang diakui bersama ini. Sebab demokrasi dilihat sebagai prasyarat emanispasi sosial: proyek pembebasan individu dan sosial, menjadi manusia otentik dan otonom, dari segala relasi kekuasaan sosial, ekonomi, politik, budaya dan gender yang menghisap, menindas dan penghinanaan manusia oleh manusia.[4] Demokrasi diyakini mampu menciptakan keharmonisan dalam hidup bernegara dan mendukung pembangunan. Meski demikian demokrasi tidak selalu membawa udara segar dalam kehidupan sosial. Sistem yang dipandang mempersatukan ini ternyata dilihat sebagai masalah oleh Lyotard, dia menolak akan adanya sebuah badan pemersatu sebagai sistem yang stabil.
Salah satu masalah yang ditampilkan dalam wajah demokrasi Indonesia adalah masalah paternalisme. Paternalisme itu sama halnya dengan kebaikan yang problematis atau bermasalah.[5] Ada sekian banyak keputusan yang kelihatanya bermanfaat untuk masyarakat tetapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh warga. Kebaikan yang bermasalah ini menunjukkan bahwa ada kepentingan yang terselubung dibalik setiap program yang dicetuskan.Kecenderungan pemerintah untuk mengatur segala sesuatu demi terciptanya uniformalitas yang kadang tidak sesuai dengan kebutuhan adalah contoh dari tindakan paternalistik. Alih-alih menciptakan keadilan sosial malah pemerintah menjadikan judul demokrasi sebagai topeng untuk meraup keuntungan pribadi. Paternalisme sebenarnya mematikan kreatifitas masyarakat. Pemerintah terlalu jauh mengatur semua hal yang pada dasarnya bisa diatur sendiri oleh masyarakat, tetapi alasan uniformalitas dan keseragaman (keseragaman dalam arti semua orang mesti mengalami hal yang sama adalah bentuk dari keadilan yang semu) membuat masyarakat harus tunduk pada sistem tersebut. Pada akhirnya sistem tersebut menghadirkan totaliterisme. Padahal demokrasi sebenarnya merupakan musuh utama totaliterisme dan fasisme.[6] Demokrasi sebagai topeng bagi totalitersime ini hemat saya sejalan dengan alasan mengapa Lyotard menolak segala bentuk metanarasi.
Paternalisme adalah wajah totaliter yang besembunyi dalam balutan demokrasi. Di Indonesia yang “demokratis” praktek yang paternalistik sering kali dijumpai, sebab penerapan demokrasi di Indonesia adalah kelanjutan dari sistem kapitalisme yang terselubung. Selalu ada kepentingan tertentu yang termuat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Paternalisme adalah bias dari adanya kepentingan yang terselip dalam sistem demokrasi itu, dia adalah bagian dari sebuah narasi besar “Demokrasi”. Budaya paternalisme menunjuk pada hubungan antara pimpinan sebagai pihak yang paling dominan apabila dibandingkan dengan masyarakat selaku pengguna jasa, sehingga pola hubungan dipandang secara hierarkis.[7] Masalah seperti ini sebenarnya menjadi salah satu dari sekian alasan bagi Lyotard untuk menolak metanarasi.

PENUTUP
Demokrasi sebagai sistem menghadirkan hirarki-hirarki di dalamnya. Ada yang berperan sebagai pemimpin atau pengatur dan ada yang membiarkan dirinya diatur. Fenomena pengatur dan yang diatur ini cenderung menimbulkan totaliterisme. Ketika yang mengatur merasa mapan dengan legitimasi untuk mengatur maka perlahan-lahan timbul keinginan untuk menguasai. Paternalisme yang mewarnai sistem pemerintahan saat ini adalah bias dari legitimasi untuk mengatur tersebut. Dan demokrasi menjadi jembatan bagi diktator untuk menerapkan sistem paternalistik, totaliter dan otoriternya.
Lyotard adalah filsuf yang menolak segala jenis metanarasi, sebab baginya metanarasi hanya akan menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak humanis seperti otoriter dan totaliter. Ada banyak pandangan moderen yang bersifat objektivistis yang kemudian menjadikan manusia sebagai objek pula.[8] Sehingga demokrasi yang dijadikan sebagai topeng, mengobjekan yang lain dan berpeluang untuk menindas mesti ditolak.


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:
Gaut, Willy. Filsafat Postmodernisme Jean-Francois Lyotard. Maumere: Ledalero, 2010.
Sugiharto, Bambang. Postmodernisme Tantangan Bagi Filsafat. Jogjakarta: Kanisius, 1996.
Gusti, Otto. Filsafat Politik. Maumere: Ledalero, 2013.
Rachman, Fadjroel. Demokrasi Tampa Kaum Demokrat. Jakarta: Koekoesan, 2007.
Gaut, Willy. “Mengakui Kemajemukan Merayakan Perbedaan”.  Dalam VOX Seri 55/02-04/2011.

Internet:
http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.com/2011/11/budaya-birokrasi-pemerintahan-di.html BUDAYA BIROKRASI PEMERINTAH DI INDONESIA, diakses tanggal 15 April 2014.




[1] Budi Keden dalam Prolog Willy Gaut, Filsafat Postmodernisme Jean-Francois Lyotard (Maumere: Ledalero, 2010), p. xi.
[2] Wiliy Gaut, “Mengakui Kemajemukan Merayakan Perbedaan” dalam VOX Seri 55/02-04/2011, p. 125.
[3] Willy Gaut, Filsafat Postmodernisme Jean-Francois Lyotard (Maumere: Ledalero, 2010), p. 54.
[4] Fadjroel Rachman, Demokrasi Tampa Kaum Demokrat (Jakarta: Koekoesan, 2007), p. 15.
[5] Otto Gusti, Filsafat Politik (Maumere: Ledalero, 2013), p. 69.
[6] Fadjroel Rachman, loc.cit.
[7] http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.com/2011/11/budaya-birokrasi-pemerintahan-di.html BUDAYA BIROKRASI PEMERINTAH DI INDONESIA, diakses tanggal 15 April 2014.
[8] Bambang sugiharto, Postmodernisme Tantangan Bagi Filsafat (Jogjakarta: Kanisius, 1996), p. 28.