Senin, 28 September 2015
Selasa, 22 September 2015
Figo Acm: KOLO SETOKO TALI SETEBU, AKU TAMPAMU BUTIRAN DEBU
KOLO SETOKO TALI SETEBU, AKU TAMPAMU
BUTIRAN DEBU
(saat kesadaran sedikit ditipu di sebuah
mall mewah, dan setelah sejenak kembali pulang ke Flores)
Oleh: Figo Acm
Ahh..luar
biasa, baru di tempat ini saya ditipu. Dalam sebuah mall yang mewah di kota
Jakarta hari berakhir tampa gelap dan pagi dimulai tampa melalui malam. Kalimat
awal sedikit puitis, namun sebenarnya saya hanya mencoba menggambarkan bahwa
ada ketakadilan yang menganga di tengah gemerlapnya kota Jakarta. Thomas Alva
Edison menciptakan bola lampu setelah melalui ribuan percobaan. Kini bola lampu
diciptakan dalam sekejap dan dalam sekejap pula hari yang seharusnya sudah
menyentuh senja tetap kelihatan seperti siang yang terus bercahaya.
Benar apa yang dikatakan Goenawan
Mohammad, penulis caping dalam majalah tempo
bahwa ada ketidakadilan di negeri ini. Dalam capingnya yang berjudul Mall beliau membandingkan ketidakadilan
dalam penggunaan listrik. Saya merasa bodoh, mungkin juga
merasa salah. Seandainya bisa saya hitung berapa kilowatt energi yang ditelan oleh sebuah mall di Jakarta, di mana saya duduk minum kopi dengan tenang, mungkin saya akan tahu seberapa timpang jumlah itu dibandingkan dengan seluruh tenaga listrik buat sebuah kabupaten nun di pedalaman Flores (Majalah Tempo Edisi. 10/XXXIIIIIII/ 07 - 13 Mei 2007).
Banyak daerah
di Flores yang belum dialiri listrik. Sebagai contoh di kabupaten Ende tepatnya
di Megenura, sampai hari ini belum mendapat pasokan listrik padahal Megenura
bukanlah daerah pedalaman, bahkan masih terhitung sebagai daerah pinggir kota
Ende. Bagaimana nasibnya daerah Koekobho di Nagekeo yang boleh dibilang sebagai
daerah pedalaman. Kiranya listrik yang dibutuhkan oleh orang-orang Koekobho
tidak lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai dalam satu ruangan dari
beberapa ruangan pada sebuah mall mewah di kota
Jakarta.
Setelah berlama-lama
di dalam mall saya kemudian kaget ketika melihat jarum jam pada arloji tua
peninggalan almarhun ayah tercinta. Malu pada diri sendiri setelah tahu bahwa
kemajuan teknologi sempat menyihir kesadaran saya. ternyata hari sudah malam,
ya malam yang mengenakkan aura siang bolong. Di dalam Mall kadang kita tidak
menyadari bahwa waktu sedang berputar dari pagi ke siang dan siang ke malam
lalu ke pagi lagi. Tetapi di kampung, di Flores nun jauh sana jam 6 sore
berarti jendela harus segera ditutup dan pelita wajib dinyalakan, sembari
beristirahat panjang sampai jago menjemput fajar tanda pagi telah tiba. Dan
setelah memadamkan pelita dan memulai harinya lagi orang-orang di kampung sana
tidak pernah berpikir bahwa mereka sedang mengalami ketakadilan. Begitupula
dengan mereka di kota-kota besar yang lupa meng switch of kan saklar lampunya dan terus memuntahkan (meminjam
kata-kata Goenawan Muhamad) kotoran ke langit dan bumi (emisi karbon).
Ketidakadilan
dalam kasus yang kecil seperti penggunaan listrik ini seharusnya tidak perlu
terjadi. Listrik menurut Jokowi dalam pidato pembukaan Pemenangan Pilkada partai
Nasdem menjadi kebutuhan yang sangat penting. Anak tidak akan dapat belajar
dengan baik, usaha ekonomi mikro tidak akan berkembang, waktu akan dibuang
percuma tampa adanya listrik. Demikian Jokowi mengungkapkan betapa pentingnya
listrik. Pembangunan dan perkembangan Indonesia yang merata dan menyeluruh
hanya akan menjadi speak doang apabila
pasokan listrik hanya dikonsentrasikan pada mall-mall besar (sebagai contoh) dan
membiarkan masyarakat di kampung berpegang teguh pada pelitanya.
Seorang teman
di suatu siang mengupdate statusnya demikian “kolo setoko tali setebu, aku
tampamu butiran debu”. Sedikit melawak status dalam sosmed teman saya ini.
Namun benar apabila tidak ada pemerataan pembangunan secara khusus untuk hal
yang urgen dalam hal ini pasokan tenaga listrik ke daerah-daerah pedalaman,
maka ina ama wue wari, ine bapa kae ari dan lain sebagainya akan
sungguh-sungguh menjadi butiran debu yang hanya berpasrah dalam badai
membiarkan diri diterbangkan angin. Perbedaan yang mencolok di atas membuat
orang di kampung merasa hidup tampa negara, maka jelas butiran debu jadinya. Indonesia
itu Pancasila, Pancasila itu kolo setoko
tali setebu.
Figo
Acm
Jakarta, 22 September 2015
Jumat, 13 Maret 2015
INE KAMI A METU MITE ( simbol saka nda'a rua pada peo di kampung Jawawawo)
INE KAMI A METU MITE
( simbol saka nda'a rua pada peo di kampung Jawawawo)
FIGO ACM
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa peo adalah
simbol utama persatuan masyarakat adat Nagekeo. Ada tiga jenis peo yang menggambarkan persatuan bagi
orang Nagekeo. Yang pertama, peo muri adalah
peo yang ditanam di tengah kampung
dan berupa pohon yang masih hidup. Pohon beringin dan pohon reo biasanya
dijadikan sebagai peo muri. Yang
kedua, peo watu adalah peo berupa batu yang ditanam di tengah
kampung, batu yang digunakan biasanya berbentuk lonjong dan memanjang. Yang
ketiga adalah peo kaju, merupakan peo yang terbuat dari kayu bercabang dua
berbentuk huruf V (biasanya terbuat dari kayu embu atau cassia fistula) yang dipotong dan dipahat membentuk relief-relief
tertentu. Kayu embu (cassia fistula) sering digunakan untuk
membuat peo kaju oleh karena mutunya
yang tinggi, keras dan kuat. Ketiga jenis peo
di atas sering dijumpai di kampung-kampung adat sekitar Nagekeo.
Meski
ada jenis yang berbeda untuk beberapa kampung namun peo-peo tersebut memberi
satu makna yang sama yakni persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan
menjadi makna yang diberi secara umum. Meski demikian ada makna-makna khusus
yang dihayati secara berbeda-beda oleh setiap daerah. Misalnya peo di kampung Jawawawo selain membawa
makna persatuan namun di sisi lain memiliki makna khusus untuk orang di kampung
itu. Setiap cabang pada peo Jawawawo
mengandung makna yang berlainan, cabang yang pertama bermakna tana odo watu ebho, sementara cabang
yang lainnya tentang tana fai watu ana.
Tetapi makna-makna khusus ini jika dikaji lagi sebenarnya bersumber pada nilai
persatuan dan kesatuan. Tanah yang disimbolkan dengan dua cabang peo di atas merupakan tanah suku yang
dimiliki oleh orang di kampung Jawawawo, Ua serta Romba Wawokota. Tanah-tanah
tersebut menjadi milik masyarakat yang bernaung di bawah peo Jawawawo, oleh karenanya dua cabang peo tersebut menjadi simbol kesatuan tanah dari masyarakat di
kampung-kampung tersebut. Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa peo memiliki makna persatuan dan
kesatuan.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya ada dua jenis peo di Jawawawo yaitu peo fai
dan peo aki (madhu).
Peo fai merupakan peo yang terbuat dari kayu bercabang dua
berbentuk huruf V. Sementara peo aki merupakan
peo yang dipahat membentuk seorang
laki-laki yang sedang duduk telanjang. Namun masyarakat luas jarang menyebut
atau membedakan peo fai dan peo aki. Orang lebih mengenal dan
menyebut peo aki sebagai madhu dan peo fai sebagai peo.
Sehingga peo atau peo fai lebih familiar bagi masyarakat
luas dan ketika orang menyebut kata peo maka
pikiran mereka akan lebih tertuju pada peo
fai yang bercabang dua itu. Dan orang Jawawawo sendiri juga lebih familiar
untuk menyebut peo fai sebagai peo dan peo aki sebagai madhu.
Dan kata peo yang saya pakai dalam
tulisan ini selalu menunjuk pada peo fai.
Hampir
semua peo selalu memberi makna
tersendiri, begitupula dengan peo di
kampung Jawawawo yang juga menyimpan banyak makna tentang kehidupan. Bentuknya
yang khas dan simbol-simbol yang terkandung dalam relief-relief yang dipahat
serta aksesoris yang disertakan padanya mengandung sekian banyak makna yang
menceritakan tentang sejarah dan menyimpan sekian banyak kebajikan tentang
kehidupan. Nilai budaya dan nilai religius yang tinggi juga membingkai dalam
monumen adat yang agung dan gagah ini. Sehingga tidaklah mengherankan jika
ritual yang sakral dan pengorbanan yang tinggi dibuat selama berhari-hari
ketika peo baru hendak dipugar dan
ditanam ulang.
Berhari-hari
tari-tarian dibawakan mengiringi proses pembuatan peo, gong dan gendang ditabuh tampa henti, hewan kurban disembelih
tak terhitung banyaknya. Harusnya ada sesuatu yang melatarbelakangi pengorbanan
tampa pamrih ini. Jika diperhatikan sebenarnya tidaklah sulit untuk mendirikan
sebatang kayu di tengah kampung, suatu pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam
sehari saja. Tetapi kayu yang berdiri di tengah kampung Jawawawo dibuat
berhari-hari dalam ritual yang sakral dengan berbagai jenis pengorbanan berupa
waktu, tenaga, pikiran dan materi. Ternyata kayu bercabang dua itu bukanlah
sekedar tiang kayu biasa, ukiran-ukiran di sekujur tubuh peo tidak dipahat sesuka hati, begitupula dengan aksesoris yang
terpasang pada bagian-bagian peo tidak
hanya sebagai penghias biasa. Ada sekian makna yang terungkap melalui tiang
kayu yang dipahat indah itu beserta dengan ornamen yang tergantung di beberapa
sisinya. Tiang peo itu menjadi sakral
dengan darah hewan-hewan kurban, menjadi agung dengan gong gendang seta tari-tarian,
menjadi berwibawa dengan pengorbana waktu, tenaga, pikiran dari orang-orang di
kampung Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota.
Ine kami a metu mite, ame kami a
dadu tolo adalah ungkapan persatuan bagi ketiga kampung besar
Ua, Jawawawo dan Romba Wawokota yang bernaung di bawah satu peo di kampung Jawawawo itu.Secara
harafiah ungkapan di atas berarti orang-orang yang bernaung di bawah peo Jawawawo itu berasal dari satu moyang
yang sama, berasal dari satu bapa dan ibu yang sama yaitu ine yang a metu mite dan ame yang a dadu tolo. Ungkapan ini menjadi semakin kuat dan mendalam ketika ine metu mite dan ame dadu tolo ini menjadi nama bagi simbol adat peo di kampung Jawawawo. Di Jawawawo ada
dua jenis peo yaitu peo aki (madhu) dan peo fai. Dan
masing-masing peo diberi nama seturut
ungkapan persatuan di atas. Peo aki diberi
nama ame dewa dan peo fai disebut ine mere.
Ame dewa dan ine mere dapat ditafsir sebagai berikut. Ame dewa berarti bapa yang besar, tinggi, dan berwibawa sementara ine mere berarti ibu yang penuh kasih
sayang, pelindung dan pemelihara. Jadi kedua peo di Jawawawo ini menjadi simbol kehadiran nenek moyang yang
selalu menjaga dan melindungi anak cucunya agar tidak tercerai berai.
Meski
kedua peo di atas sama-sama bermakna
persatuan dan kesatuan namun seturut tampilan fisik peo fai lebih menunjukkan pesan persatuan. Saka nda’a rua (cabang-cabang)
yang menjadi bagian dari peo fai secara
jelas menampilkan pesan itu. Cabang yang
pertama menjadi lambang dari tana fai
watu ana (selengkapnya ada pada kisah PI'A ROGO), sementara cabang yang lainnya merupakan lambang tana odo watu ebho (selengkapnya ada dalam sejarah API KA IA NAMBEnya Embu Riwu Ngongo). Kedua-duanya
melambangkan persatuan tanah dari suku-suku di ketiga kampung besar Jawawawo,
Ua dan Romba Wawokota. Cabang tana fai
watu ana menyimpan cerita tentang tanah yang diperoleh melalui perang dan
keberanian sementara tana odo watu ebho menjadi
pengingat akan tanah yang sudah diperoleh sejak dahulu kala dari nenek moyang di
gunung Koto. Cabang-cabang peo tersebut
sebenarnya menjadi pengingat bagi semua orang bahwa orang Jawawawo, Ua dan
Romba Wawokota memiliki tanahnya sendiri dan mereka berhak atas tanah-tanah
itu. Semua orang di ketiga kampung ini akan beranggapan bahwa meski mereka
tinggal berjauhan dalam kampung yang berbeda atau di daerah yang berbeda namun
mereka tetap bersatu dalam satu saka
nda’a yang sama. Tanah yang ada di Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota menjadi
satu dalam saka nda’a tana fai watu ana dan
saka nda’a tana odo watu ebho. Peo dengan saka nda,a rua ini
menjadi dasar yang menguatkan persatuan orang di ketiga kampung besar ini.
Saka nda’a rua pada
peo menjadikan monumen adat ini
terlihat unik. Dia bukan hanya terdiri dari satu batang kayu yang berdiri tegak
saja tetapi harus bercabang dua dan cabangnya itu mesti terbuka ke atas seperti
orang sedang merentangkan tangannya menengadah ke langit untuk memohon kepada
Yang Ilahi. Saka nda,a rua bagaikan
tangan yang terbuka dan siap untuk menerima rahmat dari Yang Ilahi. Ada nuansa
kepasrahan dan keterbukaan pada bentuk peo
saka nda’a rua ini. Peo dengan
dua cabang ini juga sebenarnya mengingatkan orang Jawawawo bahwa ada Sesuatu di
atas sana yang lebih tinggi dari segalanya. Peo
seakan mengajak orang Jawawawo untuk tidak pernah lupa akan Yang di atas,
orang Jawawawo harus senantiasa membuka hati dan dirinya untuk kehadiran Yang
Ilahi.
Selain
menggambarkan keterbukaan pada Yang Ilahi saka
nda’a rua juga identik dengan huruf V yang merupakan simbol dari perempuan
atau lebih tepatnya simbol dari ibu yang melahirkan atau yang menghadirkan
kehidupan baru. Memang kurang jelas bagi kita untuk memahami arti yang
sebenarnya saka nda’a rua yang
berbentuk V itu khusunya memahami itensi dari nenek moyang kita ketika
menjadikan peo sebagai lambang
persatuan adat. Namun jika dihubungkan dengan nama yang diberikan oleh orang
Jawawawo kepada peo mereka yakni ine mere dan penggunaan secara umum kayu
bercabang dua berbentuk huruf V sebagai peo
fai maka pemberian makna peo fai sebagai
ibu yang melahirkan dan memberi kehidupan dapatlah diterima. Ine mere atau peo fai orang Jawawawo dalam hubungannya denga saka nda’a rua sebagai simbol perempuan memiliki pesan bahwa orang
Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota pada dasarnya terlahir dari satu ibu yang sama,
mereka datang dari satu moyang yang sama, mereka dikandung dari ine mere yang satu metu mite. Ini menjadi selaras dengan keyakinan orang Jawawawo
bahwa ine kami a metu mite, ame kami a
dadu tolo. Ungkapan yang bermakna bahwa orang Jawawawo berasal dari satu
ibu dan ayah yang sama atau datang dari satu asal dan moyang yang sama.
Ungkapan di atas oleh orang Jawawawo seakan menjadi motto persatuan mereka.
Dalam peo ine mere bercabang dua yang
terbuka ke langit ini orang Jawawawo bersatu.
Sekian....
STFK Ledalero 2015
Senin, 16 Februari 2015
RELIGIOSITAS MAKHLUK RELIGIUS
RELIGIOSITAS MAKHLUK
RELIGIUS
FIGO ACM
STFK LEDALERO 2015
Manusia
diciptakan Tuhan sebagai makhluk paling sempurna dibandingkan dengan ciptaan
lainnya. Manusia dikarunia dengan akal budi yang membuatnya mengatasi segala
makhluk yang lain. Meski demikian manusia menyadari bahwa masih ada sesuatu
yang lebih tinggi daripadanya. Manusia menyadari kekurangannya itu dan berusaha
untuk menemukan sesuatu yang lebih tinggi itu. Kesadaran akan sesuatu yang
lebih tinggi itu membuat manusia disebut sebagai makhluk yang religius. Makhluk
yang mampu memahami yang transenden, yang ada di luar dan mengatasi dirinya,
dan manusia mampu menjangkaunya.[1] Kesadaran
manusia menghantar manusia untuk bertemu dengan yang transenden dan pertemuan
atau perjumpaan itu disebut sebagai pengalaman religius. Pengalaman religius
adalah suatu pandangan atau visi yang secara intuitif melihat bahwa Allah hadir
dalam dunia dan dalam kehidupan manusia. Secara mendalam, manusia merasa
hidupnya terarah kepada kenyataan yang luhur, terarah kepada kepenuhan dan
Allah sebagai jawaban terakhir atas pertanyaan manusia, dari mana aku datang
dan ke mana aku akan pergi.[2] Jadi
kereligiusan manusia itu muncul karena adanya kesadaran akan sesuatu di luar
diri yang lebih tinggi yaitu Yang Ilahi atau Allah dan manusia terdorong untuk
menjumpainya.
Sebagian
besar orang sering menyamakan religius dan religiositas, religiositas kadang
dimengerti sebagai agama tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara
religius dan religiositas. Salah satu contoh yang membedakan religiositas dan
agama adalah ketika orang yang berasal dari sebuah etnis yang sama tidak harus
memiliki satu agama yang sama. Setiap orang bebas untuk memeluk agama sesuai dengan
religiositas pribadinya.[3]
Semisal contoh Suku Keo di Keo Tengah, meski hanya memiliki satu budaya dan
bahasa tetapi terdapat dua agama di dalamnya yakni agama Islam dan Katolik. Ini
menunjukkan bahwa religiositas setiap individu di Suku Keo tidak harus selalu
sama. Dan hal ini menegaskan bahwa religositas itu berbeda dengan agama.
Religiositas lebih luas cakupannya dari agama karena ia ada dalam setiap
individu dan sudah merupakan pilihan pribadi.[4]
Agama mengatur atau melembagakan religiositas manusia dan mengaturnya melalui
dogma, kultus atau ibadat, moral atau etika. Religiositas menjadi jiwa dari
agama. Tampa adanya religiositas, agama menjadi kering dan tampa penjiwaan.[5]
Dengan demikian agama akan menjadi seperti sebuah ideologi belaka yang terpisah
dari Allah. Orang hanya tahu tentang dogma dan aturan dalam agama, mengikuti
peribadatan dengan tekun tetapi tidak memiliki orientasi untuk berjumpa dengan
Allah. Agama seperti ini adalah agama yang kehilangan jiwanya, agama tampa
religiositas.
Agama
adalah sarana belaka agar manusia lebih mudah untuk menemukan jalan ke Tuhan.
Agama itu tidak pernah identik dengan Allah. Lalu sanggupkah agama menjadi
penolong bagi sesama untuk menemukan rahmat Allah?[6]
Dengan menggunakan kesadarannya manusia bisa menjadikan agama untuk bertemu
dengan Yang Maha Tinggi. Cara dan jalan yang ditempuh dengan kendaraan agama
oleh setiap individu untuk bertemu dengan Yang Maha Tinggi itulah yang
dinamakan religiositas. Manusia yang religius akan berusaha untuk bertemu
dengan yang Ilahi, menemukan rahmat dan kasihNya. Jadi ada suatu hubungan yang
erat antara manusia yang religius dengan religiositas yang dimiliki oleh setiap
individu. Religiositas dalam diri para penganutnya akan menjadi dasar yang
membuat agama dapat berkembang secara kreatif.[7]
[1] Agus M.
Hardjana, Op. Cit., hlm. 28.
[2] Jacobus
Tarigan, Op. Cit., hlm. 1.
[3] Bdk.
Budi Kleden, Kampung Bangsa Dunia (Yogyakarta:
Lamalera, 2008), hlm. 182.
[4] Budi
Kleden, Op. Cit., hlm. 182.
[5] Cristologus
Dhogo, Loc. Cit.
[6] Y. B.
Mangunwijaya, Op. Cit., hlm. 60.
[7] Cristologus
Dhogo, Loc. Cit. Hlm. 71.
Minggu, 25 Januari 2015
HUKUMAN MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA
HUKUMAN
MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA
(Ditilik
dari Gagasan Hukum Menurut Hegel)
OLEH: FIGO ACM
PENGANTAR
Setiap
negara memiliki sistem hukumnya sendiri untuk mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sistem hukum yang dibentuk bertujuan untuk menciptakan suatu
kehidupan yang teratur, harmonis dan damai. Hukum yang dibuat selalu
berhubungan dengan kehidupan orang banyak. Jadi hukum tidak dibuat demi
kepentingan perorangan atau kelompok tertentu saja. Hukum yang berlaku
universal dalam sebuah negara ini membenarkan prinsip hukum bahwa semua orang
adalah sama dihadapan hukum.
Indonesia
sebagai sebuah negara juga memiliki sistem hukumnya sendiri. Undang-Undang
Dasar 1945 dengan penekanan pada penghargaan terhadap martabat manusia menjadi
dasar bagi pembentukan hukum di Indonesia. Oleh karenanya hingga sekarang
Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi martabat manusia. Namun
demikian tidak semua sistem hukum di Indonesia berdasar pada UUD 1945 dan menjunjung
tinggi martabat manusia. Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia bertolak
belakang dengan nilai dasar UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan. Apakah
hukuman mati masih harus dipertahankan ataukah segera dihapus demi penghormatan
terhadap martabat manusia? Kita tahu bahwa martabat manusia adalah sesuatu yang
melekat pada manusia, yang terberi karena manusia terlahir sebagai manusia.[1]
Hegel[2],
filsuf kelahiran Stuttgart, Jerman berbicara tentang tujuan dasar dari hukum.
Ia berbicara tentang pelanggaran hukum dan hukuman[3].
Pada kesempatan ini saya hendak menggali sistem hukum di Indonesia khususnya
hukuman mati dan membandingkannya dengan konsep hukum menurut Hegel.
HUKUMAN
MATI; DUALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Cukup
membingungkan ketika harus berbicara tentang sistem hukum di Indonesia. Ada UU
yang menimbulkan kontroversi. UU tentang hukuman mati merupakan salah satu UU
yang kontroversial. Seperti yang sudah disebutkan pada pengantar di atas bahwa
semua sistem hukum di Indonesia memiliki dasarnya dalam UUD 1945 dan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya ada sekian banyak sistem
hukum yang bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar UUD 1945 tersebut. Pasal
21 UUD 1945 menekankan hak atas kehidupan. Bahwa semua orang berhak atas hidup
dan kehidupannya. Tetapi apa makna dari pasal ini ketika negara mengesahkan UU
tentang hukuman mati. Perlu diketahui bahwa ada 11 UU yang terancam pidana mati
dan salah satunya adalah UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika.[4]
Saat ini ada 64 terpidana mati dan 5 orang diantaranya akan dieksekusi pada
bulan Desember 2014 ini.[5]
Mana yang harus dipilih antara pasal 21 UUD 1945 atau UU No 22 tahun 1997.
Di
sisi lain Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia. Tahun 2005 pemerintahan SBY telah meratifikasi kovenan hak-hak sipil
politik di mana di dalamnya ditegaskan bahwa hak atas hidup merupakan hak semua
manusia yang harus dijamin negara. Tetapi kovenan hak sipil politik tentang
penghapusan hukuman mati tidak diratifikasi. Bandingkan saja DUNHAM pasal 3 dan
5, di situ tertulis bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan
keamanan pribadi (pasal 3) dan tidak seorang pun boleh disiksa atau dianiaya,
diperlakukan atau dihukum secara tidak berperikemanusiaan dalam bentuk apapun
(pasal 5).[6] Ironinya
hukuman mati masih dilegalkan di Indonesia. Sebenarnya apa tujuan dari
ratifikasi jika negara masih mempertahankan sistem hukuman mati.
HUKUMAN
MATI SETURUT KONSEP HUKUM MENURUT HEGEL
Perlu
ditegaskan bahwa Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati secara khusus,
tetapi beliau berbicara tentang hukum dan hukuman secara umum. Ada dua hal
penting yang perlu diperhatikan dalam filsafat hukum Hegel yaitu gagasannya
tentang hukuman yang setimpal dengan perbuatan atau sesuai dengan berat
pelanggarannya[7]
dan hukuman yang memperhatikan aspek martabat manusia[8]. Menurut
Hegel, pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan. Setiap pelanggaran hukum harus
diganjar sesuai dengan beratnya pelanggaran. Ini berarti negara harus mampu memilah-milah
beratnya suatu pelanggaran dan hukuman jenis apa yang mesti diambil untuk
dibebankan kepada pelaku sehingga suatu tindakan yang merugikan harus diganjar
dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Ini selaras denga pandangan
Hegel tentang hukum sebagai tuntutan keadilan.[9] .
Apapun
pelanggaran yang dibuat tetapi di hadapan hukum manusia mesti diperlakukan
sebagai makhluk yang bermartabat. Hak-hak pelaku sebagai manusia mesti
diperhatikan oleh para penegak hukum. Untuk itu Hegel menolak segala jenis
hukuman yang mengarah pada perendahan martabat manusia. Hukuman yang diberikan
atas dasar prinsip balas dendam, prevensi, ancaman dan membuat takut ditolak
oleh Hegel[10].
Menurutnya, hukuman hanya tepat jika terjadi pelanggaran hukum dan demi tuntutan
keadilan serta memperhatikan martabat manusia.
Jika
kita melihat dua inti pemikiran Hegel tentang hukuman yang harus diberi kepada
pelaku kejahatan maka akan ada dua jawaban yang saling bertentangan. Yang pertama, jika hukuman yang diganjar
mesti setimpal dengan perbuatan maka hukuman mati bisa dibenarkan. Seorang
manusia dengan kesadaran penuh dan secara terencana melakukan aksi pembunuhan
bisa diganjar dengan hukuman mati. Perbuatan membunuh mesti diganjar secara
setimpal. Ini berarti pelaku pembunuhan juga harus dibunuh agar prinsip
kesetimpalan dapat diterima. Yang kedua, jika
bertolak dari penghoramatan atas martabat manusia maka hukuman mati harus
ditolak. Seorang pelaku kejahatan mesti dipandang sebagai makhluk yang rasional
di hadapan hukum. Pelaku harus ditempatkan sebagai makhluk yang bermartabat.
Dan hukuman yang diberikan tidak boleh merendahkan martabatnya itu. Dengan
demikian hukuman mati tidak bisa dibenarkan.
MANA
YANG HARUS DIPILIH; KESETIMPALAN ATAU MARTABAT MANUSIA
Pemikiran Hegel tentang hukum
sebenarnya belum sempurna. Dia masih menyisahkan persoalan yang sulit
dipecahkan. Hegel tidak memberikan tolak ukur konkret tentang hukuman mana yang
sesuai denga suatu tindakan kejahatan.
Ia hanya menegaskan bahwa martabat manusia yang bersangkutan tetap harus
dihormati.[11]
Ini menjadi kekurangan dari filsafat hukum Hegel. Namun kita harus memilih mana
prinsip pertama yang harus dipilih di antara dua prinsip hukum Hegel ini.
Apakah prinsip kesetimpalan yang dengan sendirinya akan membenarkan hukuman
mati ataukah prinsip martabat manusia yang dengan jelas menolak hukuman mati.
Kesetimpalan
dalam pemikiran Hegel menjerumuskan kita pada persoalan yang sulit dipecahkan.
Namun jika dilihat secara saksama Hegel sebenarnya dengan tegas menolak prinsip
balas dendam. Hukuman mati dalam kasus ini berhubungan dengan balas dendam.
Pembunuhan yang dibalas dengan pembunuhan adalah bagian dari balas dendam.
Balas dendam bertolak belakang dengan nilai kemanusiaan. Dan oleh karena itu
mesti ditolak. Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati, tetapi prinsip
kesetimpalan tidak bisa diterapkan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan
penghilangan nyawa orang lain.
Untuk
itu prinsip martabat manusia dalam menegakkan hukum harus menjadi yang pertama.
Kita tidak perlu menerima secara lurus apa yang diuraikan Hegel. Tetapi kita
harus memperhatikan secara khusus ketegasan Hegel tentang prinsip penghormatan
terhadap martabat manusia. Hegel mengajak kita untuk membedakan secara tajam
antara manusia dan binatang.[12]
Secara umum Hegel sebenarnya mau menegaskan bahwa kita harus menolak segala
bentuk hukuman yang kejam dan tak berperikemanusiaan. Dengan demikian hukuman
mati harus ditolak sebab bersifat kejam dan merendahkan martabat manusia.
PENUTUP
Yang
pertama dan paling utama dari suatu sistem hukum adalah keadilan. Semua orang
harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Keadilan seturut pemikiran Hegel
adalah perlakuan yang adil terhadap pelanggar hukum sebagai makhluk yang
rasional dan bermartabat. Untuk itu hukuman mati tidak bisa dibenarkan sebab
sifatnya diskriminatif terhadap pelanggar hukum.
Hukuman
mati yang diterapkan di Indonesia harus ditolak sebab tidak memiliki dasar yang
kuat baik itu berhubungan dengan nilai dasar UUD 1945dan DUNHAM juga dengan
teori hukum dari Hegel yang melarang keras pelecehan martabat manusia seperti
yang sudah dibahas di atas.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Ceunfin,
Frans (ed.), Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere:
Ledalero, 2004.
Magnis
Suseno, Franz , Pijar-Pijar Filsafat. Jogjakarta:
Kanisius, 2005.
Tafsir,
Ahmad, Filsafat Umum. Bandung: Rosda, 2003.
JURNAL:
Budi
Kleden, Paul, Pro dan Kontra Hukuman
Mati. Jurnal Ledalero, 2006.
SUMBER
INTERNET:
http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers http://nasional.kompas.com/read/2014/12/8/11135661/Lima,Terpidana.Mati.Kasus.Narkoba
[1] Paul
Budi Kleden, “Hukuman Mati Antara
Argumen HAM dan KAM”, dalam JURNAL
LEDALERO Vol. 5, No. 2, Desember 2006.
[2] Beliau
lahir pada tahun 1770, ia belajar teologi di Universitas Tubingen dan tahin
1791 meraih gelar doktor di bidang teologi pada Universitas itu. Tahun 1801
mengajar filsafat di Jena. Roh atau Spirit adalah pusat dari filsafat Hegel,
beliau juga menekankan pentingnya filsafat sejarah, bahwa perkembangan manusia
hadir dalam sejarah. Selanjutnya dalam filsafatnya beliau sering menggunakan
metode dialektika (tesis, antitesis dan sintesis). Ahmad Tafsir, Filsafat Umum (Bandung: Rosda, 2003),
hlm. 151-153.
[3] Bdk.
Franz Magnis-Suseno, Pijar-Pijar Filsafat
(Jogjakarta: Kanisius, 2005), hlm. 91.
[4] Edmond
Leonardo, “Hukuman Mati”, (http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers),
diakses tanggal 1 Desember 2014.
[5] Sabrina Asril,“Terpidana Mati
Kasus Narkoba”, (http://nasional.kompas.com/read/2014/12/8/11135661/Lima,Terpidana.Mati.Kasus.Narkoba, diakses tanggal 1 Desember
2014.
[6] Frans
Ceunfin (edit.) Hak-Hak Asasi Manusia (Maumere:
Ledalero, 2004), hlm. 31.
[7] Franz
Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[8] Bdk. Ibid.
[9] Frans
Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[10] Ibid., hlm. 93.
[11] Ibid., hlm. 105.
[12] Ibid., hlm. 104.
Langganan:
Postingan (Atom)