Selasa, 22 September 2015

Figo Acm: KOLO SETOKO TALI SETEBU, AKU TAMPAMU BUTIRAN DEBU

KOLO SETOKO TALI SETEBU, AKU TAMPAMU BUTIRAN DEBU
(saat kesadaran sedikit ditipu di sebuah mall mewah, dan setelah sejenak kembali pulang ke Flores)

Oleh: Figo Acm

Ahh..luar biasa, baru di tempat ini saya ditipu. Dalam sebuah mall yang mewah di kota Jakarta hari berakhir tampa gelap dan pagi dimulai tampa melalui malam. Kalimat awal sedikit puitis, namun sebenarnya saya hanya mencoba menggambarkan bahwa ada ketakadilan yang menganga di tengah gemerlapnya kota Jakarta. Thomas Alva Edison menciptakan bola lampu setelah melalui ribuan percobaan. Kini bola lampu diciptakan dalam sekejap dan dalam sekejap pula hari yang seharusnya sudah menyentuh senja tetap kelihatan seperti siang yang terus bercahaya.

           Benar apa yang dikatakan Goenawan Mohammad, penulis caping dalam majalah tempo bahwa ada ketidakadilan di negeri ini. Dalam capingnya yang berjudul Mall beliau membandingkan ketidakadilan dalam penggunaan listrik. Saya merasa bodoh, mungkin juga merasa salah. Seandainya bisa saya hitung berapa kilowatt energi yang ditelan oleh sebuah mall di Jakarta, di mana saya duduk minum kopi dengan tenang, mungkin saya akan tahu seberapa timpang jumlah itu dibandingkan dengan seluruh tenaga listrik buat sebuah kabupaten nun di pedalaman Flores (Majalah Tempo Edisi. 10/XXXIIIIIII/ 07 - 13 Mei 2007).
          Banyak daerah di Flores yang belum dialiri listrik. Sebagai contoh di kabupaten Ende tepatnya di Megenura, sampai hari ini belum mendapat pasokan listrik padahal Megenura bukanlah daerah pedalaman, bahkan masih terhitung sebagai daerah pinggir kota Ende. Bagaimana nasibnya daerah Koekobho di Nagekeo yang boleh dibilang sebagai daerah pedalaman. Kiranya listrik yang dibutuhkan oleh orang-orang Koekobho tidak lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai dalam satu ruangan dari beberapa ruangan pada sebuah mall mewah di kota  Jakarta.
         Setelah berlama-lama di dalam mall saya kemudian kaget ketika melihat jarum jam pada arloji tua peninggalan almarhun ayah tercinta. Malu pada diri sendiri setelah tahu bahwa kemajuan teknologi sempat menyihir kesadaran saya. ternyata hari sudah malam, ya malam yang mengenakkan aura siang bolong. Di dalam Mall kadang kita tidak menyadari bahwa waktu sedang berputar dari pagi ke siang dan siang ke malam lalu ke pagi lagi. Tetapi di kampung, di Flores nun jauh sana jam 6 sore berarti jendela harus segera ditutup dan pelita wajib dinyalakan, sembari beristirahat panjang sampai jago menjemput fajar tanda pagi telah tiba. Dan setelah memadamkan pelita dan memulai harinya lagi orang-orang di kampung sana tidak pernah berpikir bahwa mereka sedang mengalami ketakadilan. Begitupula dengan mereka di kota-kota besar yang lupa meng switch of kan saklar lampunya dan terus memuntahkan (meminjam kata-kata Goenawan Muhamad) kotoran ke langit dan bumi (emisi karbon).
       Ketidakadilan dalam kasus yang kecil seperti penggunaan listrik ini seharusnya tidak perlu terjadi. Listrik menurut Jokowi dalam pidato pembukaan Pemenangan Pilkada partai Nasdem menjadi kebutuhan yang sangat penting. Anak tidak akan dapat belajar dengan baik, usaha ekonomi mikro tidak akan berkembang, waktu akan dibuang percuma tampa adanya listrik. Demikian Jokowi mengungkapkan betapa pentingnya listrik. Pembangunan dan perkembangan Indonesia yang merata dan menyeluruh hanya akan menjadi speak doang apabila pasokan listrik hanya dikonsentrasikan pada mall-mall besar (sebagai contoh) dan membiarkan masyarakat di kampung berpegang teguh pada pelitanya.
       Seorang teman di suatu siang mengupdate statusnya demikian “kolo setoko tali setebu, aku tampamu butiran debu”. Sedikit melawak status dalam sosmed teman saya ini. Namun benar apabila tidak ada pemerataan pembangunan secara khusus untuk hal yang urgen dalam hal ini pasokan tenaga listrik ke daerah-daerah pedalaman, maka ina ama wue wari, ine bapa kae ari dan lain sebagainya akan sungguh-sungguh menjadi butiran debu yang hanya berpasrah dalam badai membiarkan diri diterbangkan angin. Perbedaan yang mencolok di atas membuat orang di kampung merasa hidup tampa negara, maka jelas butiran debu jadinya. Indonesia itu Pancasila, Pancasila itu kolo setoko tali setebu.
                                                                                                            Figo Acm
                                                                                               Jakarta, 22 September 2015


Jumat, 13 Maret 2015

INE KAMI A METU MITE ( simbol saka nda'a rua pada peo di kampung Jawawawo)


INE KAMI A METU MITE
( simbol saka nda'a rua pada peo di kampung Jawawawo)
FIGO ACM
 
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa peo adalah simbol utama persatuan masyarakat adat Nagekeo. Ada tiga jenis peo yang menggambarkan persatuan bagi orang Nagekeo. Yang pertama, peo muri adalah peo yang ditanam di tengah kampung dan berupa pohon yang masih hidup. Pohon beringin dan pohon reo biasanya dijadikan sebagai peo muri. Yang kedua, peo watu adalah peo berupa batu yang ditanam di tengah kampung, batu yang digunakan biasanya berbentuk lonjong dan memanjang. Yang ketiga adalah peo kaju, merupakan peo yang terbuat dari kayu bercabang dua berbentuk huruf V (biasanya terbuat dari kayu embu atau cassia fistula) yang dipotong dan dipahat membentuk relief-relief tertentu. Kayu embu (cassia fistula) sering digunakan untuk membuat peo kaju oleh karena mutunya yang tinggi, keras dan kuat. Ketiga jenis peo di atas sering dijumpai di kampung-kampung adat sekitar Nagekeo.
Meski ada jenis yang berbeda untuk beberapa kampung namun peo-peo  tersebut memberi satu makna yang sama yakni persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan menjadi makna yang diberi secara umum. Meski demikian ada makna-makna khusus yang dihayati secara berbeda-beda oleh setiap daerah. Misalnya peo di kampung Jawawawo selain membawa makna persatuan namun di sisi lain memiliki makna khusus untuk orang di kampung itu. Setiap cabang pada peo Jawawawo mengandung makna yang berlainan, cabang yang pertama bermakna tana odo watu ebho, sementara cabang yang lainnya tentang tana fai watu ana. Tetapi makna-makna khusus ini jika dikaji lagi sebenarnya bersumber pada nilai persatuan dan kesatuan. Tanah yang disimbolkan dengan dua cabang peo di atas merupakan tanah suku yang dimiliki oleh orang di kampung Jawawawo, Ua serta Romba Wawokota. Tanah-tanah tersebut menjadi milik masyarakat yang bernaung di bawah peo Jawawawo, oleh karenanya dua cabang peo tersebut menjadi simbol kesatuan tanah dari masyarakat di kampung-kampung tersebut. Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa peo memiliki makna persatuan dan kesatuan.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya ada dua jenis peo di Jawawawo yaitu peo fai dan peo aki  (madhu). Peo fai merupakan peo yang terbuat dari kayu bercabang dua berbentuk huruf V. Sementara peo aki merupakan peo yang dipahat membentuk seorang laki-laki yang sedang duduk telanjang. Namun masyarakat luas jarang menyebut atau membedakan peo fai dan peo aki. Orang lebih mengenal dan menyebut peo aki sebagai madhu dan peo fai sebagai peo. Sehingga peo atau peo fai lebih familiar bagi masyarakat luas dan ketika orang menyebut kata peo maka pikiran mereka akan lebih tertuju pada peo fai yang bercabang dua itu. Dan orang Jawawawo sendiri juga lebih familiar untuk menyebut peo fai sebagai peo dan peo aki sebagai madhu. Dan kata peo yang saya pakai dalam tulisan ini selalu menunjuk pada peo fai.
       Hampir semua peo selalu memberi makna tersendiri, begitupula dengan peo di kampung Jawawawo yang juga menyimpan banyak makna tentang kehidupan. Bentuknya yang khas dan simbol-simbol yang terkandung dalam relief-relief yang dipahat serta aksesoris yang disertakan padanya mengandung sekian banyak makna yang menceritakan tentang sejarah dan menyimpan sekian banyak kebajikan tentang kehidupan. Nilai budaya dan nilai religius yang tinggi juga membingkai dalam monumen adat yang agung dan gagah ini. Sehingga tidaklah mengherankan jika ritual yang sakral dan pengorbanan yang tinggi dibuat selama berhari-hari ketika peo baru hendak dipugar dan ditanam ulang.
         Berhari-hari tari-tarian dibawakan mengiringi proses pembuatan peo, gong dan gendang ditabuh tampa henti, hewan kurban disembelih tak terhitung banyaknya. Harusnya ada sesuatu yang melatarbelakangi pengorbanan tampa pamrih ini. Jika diperhatikan sebenarnya tidaklah sulit untuk mendirikan sebatang kayu di tengah kampung, suatu pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam sehari saja. Tetapi kayu yang berdiri di tengah kampung Jawawawo dibuat berhari-hari dalam ritual yang sakral dengan berbagai jenis pengorbanan berupa waktu, tenaga, pikiran dan materi. Ternyata kayu bercabang dua itu bukanlah sekedar tiang kayu biasa, ukiran-ukiran di sekujur tubuh peo tidak dipahat sesuka hati, begitupula dengan aksesoris yang terpasang pada bagian-bagian peo tidak hanya sebagai penghias biasa. Ada sekian makna yang terungkap melalui tiang kayu yang dipahat indah itu beserta dengan ornamen yang tergantung di beberapa sisinya. Tiang peo itu menjadi sakral dengan darah hewan-hewan kurban, menjadi agung dengan gong gendang seta tari-tarian, menjadi berwibawa dengan pengorbana waktu, tenaga, pikiran dari orang-orang di kampung Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota.
     Ine kami a metu mite, ame kami a dadu tolo adalah ungkapan persatuan bagi ketiga kampung besar Ua, Jawawawo dan Romba Wawokota yang bernaung di bawah satu peo di kampung Jawawawo itu.Secara harafiah ungkapan di atas berarti orang-orang yang bernaung di bawah peo Jawawawo itu berasal dari satu moyang yang sama, berasal dari satu bapa dan ibu yang sama yaitu ine yang a metu mite dan ame yang a dadu tolo. Ungkapan ini menjadi semakin kuat dan mendalam ketika ine metu mite dan ame dadu tolo ini menjadi nama bagi simbol adat peo di kampung Jawawawo. Di Jawawawo ada dua jenis peo yaitu peo aki (madhu) dan peo fai. Dan masing-masing peo diberi nama seturut ungkapan persatuan di atas. Peo aki diberi nama ame dewa dan peo fai disebut ine mere. Ame dewa dan ine mere dapat ditafsir sebagai berikut. Ame dewa berarti bapa yang besar, tinggi, dan berwibawa sementara ine mere berarti ibu yang penuh kasih sayang, pelindung dan pemelihara. Jadi kedua peo di Jawawawo ini menjadi simbol kehadiran nenek moyang yang selalu menjaga dan melindungi anak cucunya agar tidak tercerai berai.
     Meski kedua peo di atas sama-sama bermakna persatuan dan kesatuan namun seturut tampilan fisik peo fai lebih menunjukkan pesan persatuan. Saka nda’a rua (cabang-cabang) yang menjadi bagian dari peo fai secara jelas menampilkan pesan itu. Cabang yang pertama menjadi lambang dari tana fai watu ana (selengkapnya ada pada kisah PI'A ROGO), sementara cabang yang lainnya merupakan lambang tana odo watu ebho (selengkapnya ada dalam sejarah API KA IA NAMBEnya Embu Riwu Ngongo). Kedua-duanya melambangkan persatuan tanah dari suku-suku di ketiga kampung besar Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota. Cabang tana fai watu ana menyimpan cerita tentang tanah yang diperoleh melalui perang dan keberanian sementara tana odo watu ebho menjadi pengingat akan tanah yang sudah diperoleh sejak dahulu kala dari nenek moyang di gunung Koto. Cabang-cabang peo tersebut sebenarnya menjadi pengingat bagi semua orang bahwa orang Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota memiliki tanahnya sendiri dan mereka berhak atas tanah-tanah itu. Semua orang di ketiga kampung ini akan beranggapan bahwa meski mereka tinggal berjauhan dalam kampung yang berbeda atau di daerah yang berbeda namun mereka tetap bersatu dalam satu saka nda’a yang sama. Tanah yang ada di Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota menjadi satu dalam saka nda’a tana fai watu ana dan saka nda’a tana odo watu ebho. Peo dengan saka nda,a rua ini menjadi dasar yang menguatkan persatuan orang di ketiga kampung besar ini.
        Saka nda’a rua pada peo menjadikan monumen adat ini terlihat unik. Dia bukan hanya terdiri dari satu batang kayu yang berdiri tegak saja tetapi harus bercabang dua dan cabangnya itu mesti terbuka ke atas seperti orang sedang merentangkan tangannya menengadah ke langit untuk memohon kepada Yang Ilahi. Saka nda,a rua bagaikan tangan yang terbuka dan siap untuk menerima rahmat dari Yang Ilahi. Ada nuansa kepasrahan dan keterbukaan pada bentuk peo saka nda’a rua ini. Peo dengan dua cabang ini juga sebenarnya mengingatkan orang Jawawawo bahwa ada Sesuatu di atas sana yang lebih tinggi dari segalanya. Peo seakan mengajak orang Jawawawo untuk tidak pernah lupa akan Yang di atas, orang Jawawawo harus senantiasa membuka hati dan dirinya untuk kehadiran Yang Ilahi.
           Selain menggambarkan keterbukaan pada Yang Ilahi saka nda’a rua juga identik dengan huruf V yang merupakan simbol dari perempuan atau lebih tepatnya simbol dari ibu yang melahirkan atau yang menghadirkan kehidupan baru. Memang kurang jelas bagi kita untuk memahami arti yang sebenarnya saka nda’a rua yang berbentuk V itu khusunya memahami itensi dari nenek moyang kita ketika menjadikan peo sebagai lambang persatuan adat. Namun jika dihubungkan dengan nama yang diberikan oleh orang Jawawawo kepada peo mereka yakni ine mere dan penggunaan secara umum kayu bercabang dua berbentuk huruf V sebagai peo fai maka pemberian makna peo fai sebagai ibu yang melahirkan dan memberi kehidupan dapatlah diterima. Ine mere atau peo fai orang Jawawawo dalam hubungannya denga saka nda’a rua sebagai simbol perempuan memiliki pesan bahwa orang Jawawawo, Ua dan Romba Wawokota pada dasarnya terlahir dari satu ibu yang sama, mereka datang dari satu moyang yang sama, mereka dikandung dari ine mere yang satu metu mite. Ini menjadi selaras dengan keyakinan orang Jawawawo bahwa ine kami a metu mite, ame kami a dadu tolo. Ungkapan yang bermakna bahwa orang Jawawawo berasal dari satu ibu dan ayah yang sama atau datang dari satu asal dan moyang yang sama. Ungkapan di atas oleh orang Jawawawo seakan menjadi motto persatuan mereka. Dalam peo ine mere bercabang dua yang terbuka ke langit ini orang Jawawawo bersatu.

Sekian.... 
STFK Ledalero 2015

Senin, 16 Februari 2015

RELIGIOSITAS MAKHLUK RELIGIUS



RELIGIOSITAS MAKHLUK RELIGIUS
FIGO ACM
STFK LEDALERO 2015

Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk paling sempurna dibandingkan dengan ciptaan lainnya. Manusia dikarunia dengan akal budi yang membuatnya mengatasi segala makhluk yang lain. Meski demikian manusia menyadari bahwa masih ada sesuatu yang lebih tinggi daripadanya. Manusia menyadari kekurangannya itu dan berusaha untuk menemukan sesuatu yang lebih tinggi itu. Kesadaran akan sesuatu yang lebih tinggi itu membuat manusia disebut sebagai makhluk yang religius. Makhluk yang mampu memahami yang transenden, yang ada di luar dan mengatasi dirinya, dan manusia mampu menjangkaunya.[1] Kesadaran manusia menghantar manusia untuk bertemu dengan yang transenden dan pertemuan atau perjumpaan itu disebut sebagai pengalaman religius. Pengalaman religius adalah suatu pandangan atau visi yang secara intuitif melihat bahwa Allah hadir dalam dunia dan dalam kehidupan manusia. Secara mendalam, manusia merasa hidupnya terarah kepada kenyataan yang luhur, terarah kepada kepenuhan dan Allah sebagai jawaban terakhir atas pertanyaan manusia, dari mana aku datang dan ke mana aku akan pergi.[2] Jadi kereligiusan manusia itu muncul karena adanya kesadaran akan sesuatu di luar diri yang lebih tinggi yaitu Yang Ilahi atau Allah dan manusia terdorong untuk menjumpainya.
Sebagian besar orang sering menyamakan religius dan religiositas, religiositas kadang dimengerti sebagai agama tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara religius dan religiositas. Salah satu contoh yang membedakan religiositas dan agama adalah ketika orang yang berasal dari sebuah etnis yang sama tidak harus memiliki satu agama yang sama. Setiap orang bebas untuk memeluk agama sesuai dengan religiositas pribadinya.[3] Semisal contoh Suku Keo di Keo Tengah, meski hanya memiliki satu budaya dan bahasa tetapi terdapat dua agama di dalamnya yakni agama Islam dan Katolik. Ini menunjukkan bahwa religiositas setiap individu di Suku Keo tidak harus selalu sama. Dan hal ini menegaskan bahwa religositas itu berbeda dengan agama. Religiositas lebih luas cakupannya dari agama karena ia ada dalam setiap individu dan sudah merupakan pilihan pribadi.[4] Agama mengatur atau melembagakan religiositas manusia dan mengaturnya melalui dogma, kultus atau ibadat, moral atau etika. Religiositas menjadi jiwa dari agama. Tampa adanya religiositas, agama menjadi kering dan tampa penjiwaan.[5] Dengan demikian agama akan menjadi seperti sebuah ideologi belaka yang terpisah dari Allah. Orang hanya tahu tentang dogma dan aturan dalam agama, mengikuti peribadatan dengan tekun tetapi tidak memiliki orientasi untuk berjumpa dengan Allah. Agama seperti ini adalah agama yang kehilangan jiwanya, agama tampa religiositas.
Agama adalah sarana belaka agar manusia lebih mudah untuk menemukan jalan ke Tuhan. Agama itu tidak pernah identik dengan Allah. Lalu sanggupkah agama menjadi penolong bagi sesama untuk menemukan rahmat Allah?[6] Dengan menggunakan kesadarannya manusia bisa menjadikan agama untuk bertemu dengan Yang Maha Tinggi. Cara dan jalan yang ditempuh dengan kendaraan agama oleh setiap individu untuk bertemu dengan Yang Maha Tinggi itulah yang dinamakan religiositas. Manusia yang religius akan berusaha untuk bertemu dengan yang Ilahi, menemukan rahmat dan kasihNya. Jadi ada suatu hubungan yang erat antara manusia yang religius dengan religiositas yang dimiliki oleh setiap individu. Religiositas dalam diri para penganutnya akan menjadi dasar yang membuat agama dapat berkembang secara kreatif.[7]



[1] Agus M. Hardjana, Op. Cit., hlm. 28.
[2] Jacobus Tarigan, Op. Cit., hlm. 1.
[3] Bdk. Budi Kleden, Kampung Bangsa Dunia (Yogyakarta: Lamalera, 2008), hlm. 182.
[4] Budi Kleden, Op. Cit., hlm. 182.
[5] Cristologus Dhogo, Loc. Cit.
[6] Y. B. Mangunwijaya, Op. Cit., hlm. 60.
[7] Cristologus Dhogo, Loc. Cit. Hlm. 71.

Minggu, 25 Januari 2015

HUKUMAN MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA




HUKUMAN MATI; ANTARA PRINSIP KESETIMPALAN DAN PRINSIP MARTABAT MANUSIA
(Ditilik dari Gagasan Hukum Menurut Hegel)

OLEH: FIGO ACM


PENGANTAR
Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem hukum yang dibentuk bertujuan untuk menciptakan suatu kehidupan yang teratur, harmonis dan damai. Hukum yang dibuat selalu berhubungan dengan kehidupan orang banyak. Jadi hukum tidak dibuat demi kepentingan perorangan atau kelompok tertentu saja. Hukum yang berlaku universal dalam sebuah negara ini membenarkan prinsip hukum bahwa semua orang adalah sama dihadapan hukum.
Indonesia sebagai sebuah negara juga memiliki sistem hukumnya sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 dengan penekanan pada penghargaan terhadap martabat manusia menjadi dasar bagi pembentukan hukum di Indonesia. Oleh karenanya hingga sekarang Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi martabat manusia. Namun demikian tidak semua sistem hukum di Indonesia berdasar pada UUD 1945 dan menjunjung tinggi martabat manusia. Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia bertolak belakang dengan nilai dasar UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan. Apakah hukuman mati masih harus dipertahankan ataukah segera dihapus demi penghormatan terhadap martabat manusia? Kita tahu bahwa martabat manusia adalah sesuatu yang melekat pada manusia, yang terberi karena manusia terlahir sebagai manusia.[1]
Hegel[2], filsuf kelahiran Stuttgart, Jerman berbicara tentang tujuan dasar dari hukum. Ia berbicara tentang pelanggaran hukum dan hukuman[3]. Pada kesempatan ini saya hendak menggali sistem hukum di Indonesia khususnya hukuman mati dan membandingkannya dengan konsep hukum menurut Hegel.
HUKUMAN MATI; DUALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Cukup membingungkan ketika harus berbicara tentang sistem hukum di Indonesia. Ada UU yang menimbulkan kontroversi. UU tentang hukuman mati merupakan salah satu UU yang kontroversial. Seperti yang sudah disebutkan pada pengantar di atas bahwa semua sistem hukum di Indonesia memiliki dasarnya dalam UUD 1945 dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya ada sekian banyak sistem hukum yang bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar UUD 1945 tersebut. Pasal 21 UUD 1945 menekankan hak atas kehidupan. Bahwa semua orang berhak atas hidup dan kehidupannya. Tetapi apa makna dari pasal ini ketika negara mengesahkan UU tentang hukuman mati. Perlu diketahui bahwa ada 11 UU yang terancam pidana mati dan salah satunya adalah UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika.[4] Saat ini ada 64 terpidana mati dan 5 orang diantaranya akan dieksekusi pada bulan Desember 2014 ini.[5] Mana yang harus dipilih antara pasal 21 UUD 1945 atau UU No 22 tahun 1997.
Di sisi lain Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Tahun 2005 pemerintahan SBY telah meratifikasi kovenan hak-hak sipil politik di mana di dalamnya ditegaskan bahwa hak atas hidup merupakan hak semua manusia yang harus dijamin negara. Tetapi kovenan hak sipil politik tentang penghapusan hukuman mati tidak diratifikasi. Bandingkan saja DUNHAM pasal 3 dan 5, di situ tertulis bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3) dan tidak seorang pun boleh disiksa atau dianiaya, diperlakukan atau dihukum secara tidak berperikemanusiaan dalam bentuk apapun (pasal 5).[6] Ironinya hukuman mati masih dilegalkan di Indonesia. Sebenarnya apa tujuan dari ratifikasi jika negara masih mempertahankan sistem hukuman mati.
HUKUMAN MATI SETURUT KONSEP HUKUM MENURUT HEGEL
Perlu ditegaskan bahwa Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati secara khusus, tetapi beliau berbicara tentang hukum dan hukuman secara umum. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam filsafat hukum Hegel yaitu gagasannya tentang hukuman yang setimpal dengan perbuatan atau sesuai dengan berat pelanggarannya[7] dan hukuman yang memperhatikan aspek martabat manusia[8]. Menurut Hegel, pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan. Setiap pelanggaran hukum harus diganjar sesuai dengan beratnya pelanggaran. Ini berarti negara harus mampu memilah-milah beratnya suatu pelanggaran dan hukuman jenis apa yang mesti diambil untuk dibebankan kepada pelaku sehingga suatu tindakan yang merugikan harus diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Ini selaras denga pandangan Hegel tentang hukum sebagai tuntutan keadilan.[9] .
Apapun pelanggaran yang dibuat tetapi di hadapan hukum manusia mesti diperlakukan sebagai makhluk yang bermartabat. Hak-hak pelaku sebagai manusia mesti diperhatikan oleh para penegak hukum. Untuk itu Hegel menolak segala jenis hukuman yang mengarah pada perendahan martabat manusia. Hukuman yang diberikan atas dasar prinsip balas dendam, prevensi, ancaman dan membuat takut ditolak oleh Hegel[10]. Menurutnya, hukuman hanya tepat jika terjadi pelanggaran hukum dan demi tuntutan keadilan serta memperhatikan martabat manusia.
Jika kita melihat dua inti pemikiran Hegel tentang hukuman yang harus diberi kepada pelaku kejahatan maka akan ada dua jawaban yang saling bertentangan. Yang pertama, jika hukuman yang diganjar mesti setimpal dengan perbuatan maka hukuman mati bisa dibenarkan. Seorang manusia dengan kesadaran penuh dan secara terencana melakukan aksi pembunuhan bisa diganjar dengan hukuman mati. Perbuatan membunuh mesti diganjar secara setimpal. Ini berarti pelaku pembunuhan juga harus dibunuh agar prinsip kesetimpalan dapat diterima. Yang kedua, jika bertolak dari penghoramatan atas martabat manusia maka hukuman mati harus ditolak. Seorang pelaku kejahatan mesti dipandang sebagai makhluk yang rasional di hadapan hukum. Pelaku harus ditempatkan sebagai makhluk yang bermartabat. Dan hukuman yang diberikan tidak boleh merendahkan martabatnya itu. Dengan demikian hukuman mati tidak bisa dibenarkan.
MANA YANG HARUS DIPILIH; KESETIMPALAN ATAU MARTABAT MANUSIA
            Pemikiran Hegel tentang hukum sebenarnya belum sempurna. Dia masih menyisahkan persoalan yang sulit dipecahkan. Hegel tidak memberikan tolak ukur konkret tentang hukuman mana yang sesuai denga  suatu tindakan kejahatan. Ia hanya menegaskan bahwa martabat manusia yang bersangkutan tetap harus dihormati.[11] Ini menjadi kekurangan dari filsafat hukum Hegel. Namun kita harus memilih mana prinsip pertama yang harus dipilih di antara dua prinsip hukum Hegel ini. Apakah prinsip kesetimpalan yang dengan sendirinya akan membenarkan hukuman mati ataukah prinsip martabat manusia yang dengan jelas menolak hukuman mati.
Kesetimpalan dalam pemikiran Hegel menjerumuskan kita pada persoalan yang sulit dipecahkan. Namun jika dilihat secara saksama Hegel sebenarnya dengan tegas menolak prinsip balas dendam. Hukuman mati dalam kasus ini berhubungan dengan balas dendam. Pembunuhan yang dibalas dengan pembunuhan adalah bagian dari balas dendam. Balas dendam bertolak belakang dengan nilai kemanusiaan. Dan oleh karena itu mesti ditolak. Hegel tidak berbicara tentang hukuman mati, tetapi prinsip kesetimpalan tidak bisa diterapkan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan penghilangan nyawa orang lain.
Untuk itu prinsip martabat manusia dalam menegakkan hukum harus menjadi yang pertama. Kita tidak perlu menerima secara lurus apa yang diuraikan Hegel. Tetapi kita harus memperhatikan secara khusus ketegasan Hegel tentang prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Hegel mengajak kita untuk membedakan secara tajam antara manusia dan binatang.[12] Secara umum Hegel sebenarnya mau menegaskan bahwa kita harus menolak segala bentuk hukuman yang kejam dan tak berperikemanusiaan. Dengan demikian hukuman mati harus ditolak sebab bersifat kejam dan merendahkan martabat manusia.
PENUTUP
Yang pertama dan paling utama dari suatu sistem hukum adalah keadilan. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Keadilan seturut pemikiran Hegel adalah perlakuan yang adil terhadap pelanggar hukum sebagai makhluk yang rasional dan bermartabat. Untuk itu hukuman mati tidak bisa dibenarkan sebab sifatnya diskriminatif terhadap pelanggar hukum.
Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia harus ditolak sebab tidak memiliki dasar yang kuat baik itu berhubungan dengan nilai dasar UUD 1945dan DUNHAM juga dengan teori hukum dari Hegel yang melarang keras pelecehan martabat manusia seperti yang sudah dibahas di atas.


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU:
Ceunfin, Frans (ed.), Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere: Ledalero, 2004.
Magnis Suseno, Franz , Pijar-Pijar Filsafat. Jogjakarta: Kanisius, 2005.
Tafsir, Ahmad,  Filsafat Umum. Bandung: Rosda, 2003.

JURNAL:
Budi Kleden, Paul, Pro dan Kontra Hukuman Mati. Jurnal Ledalero, 2006.

SUMBER INTERNET:


[1] Paul Budi Kleden, “Hukuman Mati Antara Argumen HAM dan KAM”, dalam JURNAL LEDALERO Vol. 5, No. 2, Desember 2006.
[2] Beliau lahir pada tahun 1770, ia belajar teologi di Universitas Tubingen dan tahin 1791 meraih gelar doktor di bidang teologi pada Universitas itu. Tahun 1801 mengajar filsafat di Jena. Roh atau Spirit adalah pusat dari filsafat Hegel, beliau juga menekankan pentingnya filsafat sejarah, bahwa perkembangan manusia hadir dalam sejarah. Selanjutnya dalam filsafatnya beliau sering menggunakan metode dialektika (tesis, antitesis dan sintesis). Ahmad Tafsir, Filsafat Umum (Bandung: Rosda, 2003), hlm. 151-153.
[3] Bdk. Franz Magnis-Suseno, Pijar-Pijar Filsafat (Jogjakarta: Kanisius, 2005), hlm. 91.
[4] Edmond Leonardo,  “Hukuman Mati”, (http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers), diakses tanggal 1 Desember 2014.
[5] Sabrina Asril,“Terpidana Mati Kasus Narkoba”, (http://nasional.kompas.com/read/2014/12/8/11135661/Lima,Terpidana.Mati.Kasus.Narkoba, diakses tanggal 1 Desember 2014.
[6] Frans Ceunfin (edit.) Hak-Hak Asasi Manusia (Maumere: Ledalero, 2004), hlm. 31.
[7] Franz Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[8] Bdk. Ibid.
[9] Frans Magnis-Suseno, op.cit., hlm. 94.
[10] Ibid., hlm. 93.
[11] Ibid., hlm. 105.
[12] Ibid., hlm. 104.